Penyelesaian secara damai antara Fiktor Harefa, seorang satpam, dengan tiga oknum anggota Polda Jawa Barat yang diduga terlibat insiden kendaraan Alphard di Bundaran HI tidak menghapus kewajiban institusi Polri untuk tetap memproses dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Sesuai ketentuan yang berlaku, ketiganya dipastikan tetap diproses oleh Propam Polda Jabar dan bakal mendapatkan sanksi tegas guna menjaga marwah institusi serta kepercayaan masyarakat terhadap korps Bhayangkara.
Walau sudah ada perdamaian, kita percaya Propam Polda Jabar pasti akan berikan sanksi tegas, kata Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan pada Senin.
Direktur Eksekutif Lemkapi tersebut menilai bahwa penyelesaian melalui mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Menteng merupakan hak para pihak dalam menyelesaikan konflik secara kekeluargaan.
Namun demikian, mekanisme perdamaian tersebut sama sekali tidak menghapus pertanggungjawaban internal anggota Polri apabila terbukti melanggar aturan disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri.
Kita menghormati penyelesaian perkara ini secara kekeluargaan. Namun, proses hukum terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri harus tetap berjalan secara tegas, objektif, dan transparan, ujar Edi.
Ia menambahkan bahwa langkah tegas ini sangat penting untuk menjaga marwah institusi Polri sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian secara keseluruhan.
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu menjelaskan bahwa tindakan anggota Polri yang dinilai tidak mencerminkan profesionalisme dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Regulasi tersebut meliputi Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta Pasal 19 ayat (1) yang menegaskan kewajiban pejabat Polri dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, dugaan pelanggaran etik dan disiplin juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.