Pemerintah tegas membantah rumor pemberian tambahan kuota produksi nikel sebesar 25 juta ton kepada perusahaan tambang Weda Bay Nickel. Berdasarkan pengamatan redaksi Kabayan News, isu tersebut sempat beredar luas dan menyebutkan perusahaan patungan didukung Tiongkok itu telah mengantongi izin kuota bijih nikel untuk semester kedua.
Pejabat senior Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa pihaknya sama sekali belum menyetujui permohonan penambahan kuota diajukan oleh perusahaan beroperasi di Halmahera tersebut. "Kami belum menyetujui permintaan mereka hingga hari ini," ujar Tri sebagaimana dilaporkan kantor berita Antara.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeTri menambahkan setiap badan usaha memiliki kebebasan mengajukan volume produksi dalam jumlah berapapun melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya. Kendati demikian, pemerintah tetap memegang kendali penuh atas persetujuan akhir dari setiap dokumen revisi RKAB tersebut.
Weda Bay Nickel sendiri merupakan perusahaan hasil kerja sama strategis dengan raksasa baja asal Tiongkok, Tsingshan, memegang saham mayoritas. Sementara itu, perusahaan tambang asal Prancis, Eramet, menguasai kepemilikan sebesar 37,8 persen, sedangkan sepuluh persen sisanya dimiliki oleh badan usaha milik negara, PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.
Kawasan industri tambang berlokasi di Halmahera, Maluku Utara, menyumbang sekitar 17 persen dari total produksi nikel global. Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, memilih merahasiakan angka pasti kuota produksi guna mencegah fluktuasi harga komoditas nikel di pasar internasional.