Pakar hukum pidana Henry Yosodiningrat menyatakan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah secara hukum meskipun yang bersangkutan belum diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka. Langkah tersebut dinyatakan sah sepanjang pihak penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Henry menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru hanya mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan status tersangka seseorang. "Sepanjang sebelum penetapan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan alat bukti tersebut secara relevan mengarah kepada orang yang ditetapkan, maka penetapan tersangka tetap sah," ujarnya pada Sabtu (18/7/2026).
Lebih lanjut, Henry memaparkan bahwa Pasal 90 KUHAP baru telah mengatur secara rinci mengenai syarat dan prosedur penetapan tersangka. Kendati demikian, pasal tersebut sama sekali tidak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat pendahuluan yang wajib dipenuhi oleh penyidik.
Menurut penilaian Henry, apabila pihak pembentuk undang-undang memang menghendaki pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak, ketentuan tersebut seharusnya dicantumkan secara eksplisit dan tegas dalam norma undang-undang tersebut. Ia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum maupun hakim tidak boleh menambahkan syarat prosedural yang tidak diatur dalam undang-undang.
"Dalam hukum acara pidana berlaku prinsip kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta. Karena itu tidak boleh menambahkan syarat pembatalan penetapan tersangka yang tidak tercantum dalam undang-undang," kata Henry menegaskan prinsip hukum yang berlaku.
Di samping itu, Henry juga menyinggung perihal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang selama ini kerap dijadikan rujukan oleh berbagai pihak mengenai kewajiban pemeriksaan calon tersangka. Menurutnya, putusan MK tersebut menguji ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 yang saat ini statusnya telah dicabut.
Undang-undang lama tersebut kini telah digantikan oleh KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025. Atas dasar itulah, Henry menilai rujukan lama tersebut sudah tidak lagi relevan untuk diterapkan pada konstelasi hukum yang baru.
"Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak dapat diberlakukan secara otomatis terhadap Pasal 1 angka 28 dan Pasal 90 KUHAP baru, karena norma yang diuji sudah tidak berlaku lagi," pungkas Henry menjelaskan duduk perkara hukum tersebut.