Mahkamah Konstitusi memberikan angin segar bagi para pengguna layanan telekomunikasi terkait permasalahan sisa kuota internet yang sering kali hangus begitu masa aktifnya habis. Dalam putusan terbarunya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materiil dan memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli konsumen bisa dipakai sampai habis tanpa dikenakan biaya tambahan apapun.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Gugatan dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 ini sebelumnya diajukan oleh sejumlah pemohon yang terdiri dari pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix. "Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam amar putusannya yang disiarkan secara daring di Jakarta.
Dalam pertimbangannya, Hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna. "Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," kata Adies.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan komersial semata. Aturan yang berlaku wajib menjamin perlindungan konsumen yang wajar melalui berbagai pilihan paket yang fleksibel agar hak ekonomi masyarakat terlindungi dengan baik.
Sebagai solusi agar kuota tidak hangus begitu saja, Mahkamah Konstitusi memberikan beberapa opsi bagi penyelenggara jasa telekomunikasi, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lainnya yang relevan.
Hakim Mahkamah Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menambahkan bahwa inti permasalahan yang perlu dilindungi bukanlah wujud fisik dari kuota internet tersebut, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang sudah dibayar oleh konsumen. "Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud," jelas Liliek.