Berdasarkan laporan Kompas, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung buka suara mengenai tuduhan intervensi pengadaan barang serta keterlibatan keluarganya dalam proyek dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (20/8/2026).
Menurut Lodewyk, jabatannya sebagai wakil kepala tidak memberikan kewenangan untuk mencampuri proses pengadaan barang dan jasa di BGN. Ia menegaskan tidak pernah dilibatkan dalam rapat pembahasan pengadaan, melainkan hanya satu kali memimpin rapat terkait teknologi informasi di Kementerian Pertanian.
Dalam persidangan tersebut, Lodewyk berujar, "Saya paham betul bahwa saya ini hanya wakil, sehingga tidak mungkin mengintervensi pengadaan-pengadaan itu. Terus terang rapat pengadaan itu saya tidak pernah diundang." Ia menjelaskan bahwa pengadaan sepenuhnya menjadi wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSebagaimana diwartakan, Lodewyk tidak menampik bahwa pihak keluarganya memang membangun tiga lokasi dapur MBG, yakni di Kaima, Paslaten, dan Lopana, Amurang. Namun, ia membantah pembangunan fasilitas tersebut memanfaatkan posisinya sebagai pejabat BGN.
Lodewyk mengungkapkan bahwa pembangunan dua dapur di Kaima dan Paslaten didanai melalui pinjaman dari Bank Mandiri sebesar Rp 1,2 miliar dan Rp 1 miliar. Langkah ini diambil karena BGN pada tahap awal sempat mengalami kesulitan dalam mencari mitra pengelola dapur program MBG.
Mengutip keterangan dalam persidangan, Lodewyk menambahkan bahwa pembangunan dapur di Lopana, Amurang, saat ini sudah rampung tetapi masih menunggu penyelesaian kelengkapan administrasi sebelum dapat beroperasi secara resmi.