Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Penjelasan Sengketa Equifax, Syarat...
BERITA

Penjelasan Sengketa Equifax, Syarat Ganti Rugi Rp 35 Miliar

By Dewi Lestari • 2 min read • 31 Juli 2026
Ilustrasi laporan kredit keuangan Equifax yang menghadapi sengketa hukum

Ilustrasi laporan kredit keuangan Equifax yang menghadapi sengketa hukum

Perusahaan biro informasi kredit terkemuka, Equifax, harus merogoh kocek cukup dalam untuk menyelesaikan kasus hukum yang menyeret namanya. Tanpa mengakui adanya kesalahan, Equifax sepakat menggelontorkan dana sebesar 2,2 juta dolar AS atau setara dengan puluhan miliar rupiah guna menuntaskan gugatan class action.

Kasus ini bermula dari laporan seorang wanita asal Georgia pada pertengahan tahun 2022 lalu. Dalam dokumen pengadilan terungkap bahwa ia menemukan adanya pencatatan akun penagihan utang senilai 305 dolar AS yang ditulis berulang kali alias ganda pada laporan kredit miliknya.

Kesalahan pencatatan tersebut berdampak fatal bagi kondisi finansial korban. Skor kredit miliknya dilaporkan merosot tajam hingga berujung pada penolakan pengajuan pinjaman KPR oleh bank.

Berdasarkan catatan resmi gugatan, jumlah konsumen yang terdampak kesalahan sistem pelaporan ini diperkirakan mencapai sekitar 37.000 orang. Mereka mengalami kerugian serupa akibat duplikasi data akun penagihan yang dinilai melanggar undang-undang federal yang berlaku.

Melalui kesepakatan damai yang telah memperoleh lampu hijau dari pengadilan, setiap anggota kelompok kelas yang memenuhi syarat diperkirakan bakal menerima kompensasi uang tunai hingga mencapai 600 dolar AS. Selain itu, konsumen terdampak juga berhak mendapatkan layanan pemantauan kredit gratis selama enam bulan.

Bagi masyarakat yang merasa masuk dalam daftar penerima kompensasi, pemberitahuan resmi sebelumnya telah dikirimkan melalui surat atau email oleh pihak pengelola. Batas akhir pengajuan klaim penyerahan berkas ditetapkan pada tanggal 1 September mendatang sebelum proses pencairan dana dilakukan.

Topics
equifax laporan kredit gugatan class action keuangan hukum konsumen amerika serikat
Koresponden Internasional & Analis Global

Dewi membawa perspektif global untuk pembaca Kabayan News. Dengan pengalaman tinggal di Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura, ia memahami dinamika geopolitik dan ekonomi dunia. Kini berbasis di Jakarta, ia meliput bagaimana isu global berdampak pada Indonesia, dengan fokus pada hubungan internasional, perdagangan global, dan isu-isu kemanusiaan.