Perusahaan biro informasi kredit terkemuka, Equifax, harus merogoh kocek cukup dalam untuk menyelesaikan kasus hukum yang menyeret namanya. Tanpa mengakui adanya kesalahan, Equifax sepakat menggelontorkan dana sebesar 2,2 juta dolar AS atau setara dengan puluhan miliar rupiah guna menuntaskan gugatan class action.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kasus ini bermula dari laporan seorang wanita asal Georgia pada pertengahan tahun 2022 lalu. Dalam dokumen pengadilan terungkap bahwa ia menemukan adanya pencatatan akun penagihan utang senilai 305 dolar AS yang ditulis berulang kali alias ganda pada laporan kredit miliknya.
Kesalahan pencatatan tersebut berdampak fatal bagi kondisi finansial korban. Skor kredit miliknya dilaporkan merosot tajam hingga berujung pada penolakan pengajuan pinjaman KPR oleh bank.
Berdasarkan catatan resmi gugatan, jumlah konsumen yang terdampak kesalahan sistem pelaporan ini diperkirakan mencapai sekitar 37.000 orang. Mereka mengalami kerugian serupa akibat duplikasi data akun penagihan yang dinilai melanggar undang-undang federal yang berlaku.
Melalui kesepakatan damai yang telah memperoleh lampu hijau dari pengadilan, setiap anggota kelompok kelas yang memenuhi syarat diperkirakan bakal menerima kompensasi uang tunai hingga mencapai 600 dolar AS. Selain itu, konsumen terdampak juga berhak mendapatkan layanan pemantauan kredit gratis selama enam bulan.
Bagi masyarakat yang merasa masuk dalam daftar penerima kompensasi, pemberitahuan resmi sebelumnya telah dikirimkan melalui surat atau email oleh pihak pengelola. Batas akhir pengajuan klaim penyerahan berkas ditetapkan pada tanggal 1 September mendatang sebelum proses pencairan dana dilakukan.