Kabayan News Kabayan News
/home / berita / PP 28 Tahun 2025 Cegah Inovasi Bus...
BERITA

PP 28 Tahun 2025 Cegah Inovasi Bus Modern, Kuota dan Birokrasi Bikin Stagnan

By Redaksi Kabayan News • 4 min read • 29 Juli 2026
Ilustrasi birokrasi dan kuota angkutan bus dalam PP 28 Tahun 2025 yang menghambat inovasi transportasi

Ilustrasi birokrasi dan kuota angkutan bus dalam PP 28 Tahun 2025 yang menghambat inovasi transportasi

Pemerintah melalui PP 28 Tahun 2025 mengatur ketat angkutan bus antar kota dan dalam provinsi. Aturan ini mencakup KBLI 49211 hingga 49214 untuk berbagai jenis trayek bus. Pengusaha wajib memiliki minimal lima kendaraan sebelum mengajukan izin usaha. Ini menjadi penghalang besar bagi pelaku usaha kecil yang ingin masuk ke sektor transportasi publik.

Berdasarkan pasal dalam PP ini, setiap pengusaha bus harus menyertakan salinan STNK dan bukti lulus uji berkala. Ada juga kewajiban memasang GPS di semua kendaraan dan menyediakan denah tempat penyimpanan kendaraan. Selain itu, pengusaha harus memiliki atau bekerja sama dengan bengkel pemeliharaan. Proses ini jelas membutuhkan modal besar dan waktu yang tidak sedikit.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah sistem kuota yang diatur dalam peraturan ini. Pemerintah membatasi jumlah kendaraan yang boleh beroperasi di setiap trayek. Pengusaha tidak bisa menambah armada sesuai permintaan pasar. Padahal dinamika kebutuhan transportasi terus berubah setiap hari. Sistem kuota ini kaku dan tidak responsif terhadap pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat.

Sebagaimana disebut dalam aturan, pengusaha wajib menyusun rencana bisnis dan laporan kegiatan tahunan. Ada juga kewajiban memperbarui kartu pengawasan setiap tahun serta melaporkan realisasi operasional. Semua dokumen itu harus disetujui oleh pejabat yang berwenang dari tingkat kabupaten hingga pusat. Ini menciptakan biaya kepatuhan yang tinggi dan proses yang sangat panjang.

Saya mengapresiasi upaya pemerintah untuk menjamin keselamatan dan kualitas layanan angkutan umum. Kewajiban asuransi ketenagakerjaan dan sistem manajemen keselamatan adalah langkah yang benar. Pemasangan GPS untuk memantau kinerja pengemudi juga merupakan ide yang baik. Namun penerapannya yang terlalu prosedural dan ketat justru menghambat perkembangan industri.

Menurut saya, sistem kuota dan batasan minimum kendaraan adalah bentuk intervensi pasar yang berlebihan. Startup transportasi dengan model bisnis inovatif akan kesulitan memenuhi syarat lima kendaraan di awal. Seharusnya pemerintah mendorong uji coba dan skala kecil sebelum memaksa kepatuhan penuh. Dengan pendekatan yang lebih fleksibel, inovasi seperti bus listrik dan transportasi on-demand bisa berkembang.

Birokrasi perizinan yang melibatkan berbagai tingkatan pemerintah juga sangat tidak efisien. Untuk trayek antar provinsi, izinnya dari menteri. Sedangkan untuk trayek antar kota dalam provinsi, gubernur yang berwenang. Lalu untuk trayek dalam kota, bupati atau walikota yang mengurus. Perbedaan kewenangan ini menimbulkan kebingungan dan potensi korupsi di setiap lapisan.

Saya menolak keras model pengaturan yang sentralistik dan penuh kuota seperti dalam PP 28 Tahun 2025. Pemerintah harus menghapus batasan minimum kendaraan dan sistem kuota yang kaku. Gantilah dengan pendekatan berbasis keselamatan dan kualitas layanan yang terukur. Biarkan pasar menentukan jumlah armada dan rute yang efisien, bukan birokrat di balik meja.

Topics
pp 28 tahun 2025 birokrasi transportasi angkutan bus kbli 492 regulasi angkutan umum kuota kendaraan hambatan usaha transportasi publik inovasi transportasi deregulasi
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.