Pemerintah menerbitkan PP 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Sektor Ketenaganukliran. Aturan ini mengatur konstruksi reaktor daya besar hingga pengolahan uranium. Namun proses izin yang mencapai 24 bulan sangat mengkhawatirkan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan lampiran aturan tersebut, izin konstruksi reaktor nondaya besar membutuhkan dokumen analisis keselamatan. Pelaku usaha juga wajib menyiapkan program dekomisioning dan jaminan finansial. Ini menghambat proyek energi bersih nasional.
Untuk operasi reaktor daya besar, persyaratan semakin berat dengan laporan berkala dan pemantauan tapak. Pemegang izin harus menyerahkan bukti jaminan pertanggungjawaban kerugian nuklir. Biaya kepatuhan ini sangat mahal bagi investor swasta.
Menurut data PP 28 Tahun 2025, ada 11 kewajiban bagi operator reaktor nondaya besar. Mereka harus memperoleh persetujuan modifikasi dari BAPETEN. Proses ini membuat pengembangan reaktor generasi baru jadi tidak efisien.
Sebagaimana disebut dalam tabel KBLI 32906, fasilitas produksi radioisotop wajib memiliki program komisioning. Syarat ini penting untuk keselamatan operasional. Namun pemerintah lupa bahwa kecepatan inovasi juga krusial.
Bayangkan seorang pengusaha harus menunggu 24 bulan untuk izin konstruksi reaktor. Belum termasuk waktu untuk analisis keselamatan dan desain rinci. Ini menghambat transisi dari energi fosil ke energi nuklir.
Dampak birokrasi ini terlihat dari aturan impor bahan nuklir dan pengalihan pembangkit radiasi. Pelaku usaha harus mengajukan izin dan laporan realisasi setiap enam bulan. Proses ini tidak mendukung perkembangan teknologi hijau.
Kita apresiasi upaya BAPETEN melindungi masyarakat dari bahaya nuklir. Standar keselamatan dan sistem garda-aman yang ketat adalah kebutuhan mutlak. Namun proteksi berlebihan tidak boleh menjadi penghalang kemajuan energi bersih.
Saya sepakat dengan prinsip keselamatan nuklir dan pengelolaan limbah radioaktif. Tapi sistem perizinan ini harus dipangkas drastis menjadi beberapa bulan saja. Fokus pada standar fisika yang ketat, bukan birokrasi kertas berlapis.
Pemerintah harus memangkas durasi izin dan menyederhanakan persyaratan dokumen. Jangan biarkan PP 28 Tahun 2025 menghambat masa depan energi Indonesia. Regulasi yang baik melindungi tanpa mengorbankan kecepatan inovasi.