Kabayan News Kabayan News
/home / berita / PP 28 Tahun 2025 Hambat Klinik,...
BERITA

PP 28 Tahun 2025 Hambat Klinik, Birokrasi Bukan Obat

By Redaksi Kabayan News • 3 min read • 29 Juli 2026
Ilustrasi birokrasi perizinan klinik dan farmasi PP 28 Tahun 2025

Ilustrasi birokrasi perizinan klinik dan farmasi PP 28 Tahun 2025

PP 28 Tahun 2025 mengatur perizinan berusaha di sektor kesehatan dengan tingkat risiko tinggi. Aturan ini mewajibkan izin khusus untuk klinik dan pedagang besar farmasi dengan masa pemrosesan mencapai 25 hari. Bayangkan, untuk mendirikan klinik pratama saja, dibutuhkan profil panjang dan self assessment yang rumit. Bukan kesehatan yang kita dapat, tapi tumpukan kertas yang menghambat.

Berdasarkan lampiran aturan, setiap klinik wajib melengkapi daftar obat dan tenaga kesehatan serta dokumen izin praktik. Selain itu, ada kewajiban mengelola limbah B3 dan perjanjian kerja sama yang harus dilegalisasi notaris. Untuk klinik dengan penanaman modal asing, persyaratan makin berlapis. Prosedur ini menguras waktu dan energi pelaku usaha kecil dan menengah.

Kewajiban Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik atau CDOB menjadi contoh lain dari birokrasi berlebihan. Pedagang besar farmasi harus memenuhi standar distribusi dalam waktu 12 bulan setelah izin terbit. Namun proses pengurusan izin edar obat dan rekomendasi dari berbagai lembaga tetap memakan waktu. Menurut logika sederhana, sistem yang baik justru memangkas rantai prosedur.

Elon Musk mengajarkan kita untuk melihat dari prinsip dasar. Kita ingin melindungi pasien dari obat palsu dan praktik medis abal-abal. Maka bangunlah sistem pelacakan digital yang real-time dan otomatis. Kita ingin tenaga kesehatan kompeten, maka ciptakan database terintegrasi, bukan tumpukan dokumen legalisasi notaris. PP ini gagal menangkap esensi efisiensi karena lebih sibuk mengatur prosedur daripada melindungi pasien.

Kita sepakat dengan niat melindungi masyarakat dari layanan kesehatan yang buruk. Standar kualitas dan keamanan pasien adalah harga mati dalam sistem kesehatan modern. Namun cara mencapainya harus revolusioner, bukan dengan menambah lapisan birokrasi. Pemerintah perlu mengotomatisasi perizinan berbasis data dan menghilangkan verifikasi manual yang memakan waktu 25 hari untuk sebuah klinik.

Aturan ini mencerminkan pola pikir lama yang menganggap banyak prosedur sama dengan pengawasan ketat. Fakta menunjukkan sebaliknya, prosedur berlapis justru menciptakan celah inefisiensi dan biaya tinggi. Nalar ekonomi modern menuntut kecepatan dan kemudahan akses. Ketika dunia bergerak ke sistem satu pintu yang digital, kita malah sibuk dengan dokumen notaris dan verifikasi lapangan.

PP 28 Tahun 2025 membebani sektor kesehatan yang justru butuh akselerasi. Rumitnya izin menjadi penghalang masuk bagi klinik baru dan inovasi layanan medis. Para investor dan praktisi kesehatan harus menunggu hampir sebulan hanya untuk memulai operasi. Hilangnya waktu adalah hilangnya nyawa dalam darurat medis. Pemerintah seharusnya mempermudah urusan legal, bukan mempersulit dengan prosedur yang memakan biaya.

Topics
pp 28 tahun 2025 perizinan kesehatan birokrasi klinik farmasi regulasi kesehatan reformasi birokrasi layanan kesehatan indonesia opini
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.