Kabayan News Kabayan News
/home / ekonomi / PP 28 Tahun 2025 Kehutanan, Hambat...
EKONOMI

PP 28 Tahun 2025 Kehutanan, Hambat Energi Hijau dan Konservasi

By Redaksi Kabayan News • 3 min read • 29 Juli 2026
Ilustrasi birokrasi perizinan kehutanan dan energi panas bumi PP 28 Tahun 2025

Ilustrasi birokrasi perizinan kehutanan dan energi panas bumi PP 28 Tahun 2025

PP 28 Tahun 2025 mengatur perizinan usaha kehutanan dengan tingkat risiko tinggi untuk berbagai aktivitas. Aturan ini mewajibkan izin khusus untuk pemanfaatan panas bumi di kawasan konservasi dengan masa pemrosesan 26 hari. Persyaratannya sangat banyak, mulai dari salinan izin panas bumi hingga peta citra penginderaan jauh. Bukan pelestarian yang kita dapat, tapi tumpukan dokumen yang menghambat energi hijau.

Berdasarkan lampiran aturan KBLI untuk pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi, setiap pemohon wajib memiliki Persetujuan Prinsip dari Menteri Investasi. Ada kewajiban berita acara pemberian tanda batas areal dan peta usulan lengkap dengan data shapefile. Selain itu, diperlukan hasil studi kelayakan dan laporan eksplorasi. Prosedur ini sangat memberatkan bagi pengembang energi terbarukan di kawasan konservasi.

Untuk pemanfaatan jasa lingkungan air skala mikro dengan debit kurang dari 10 liter per detik, persyaratan tetap rumit. Pemohon wajib memiliki desain fisik sarana dan prasarana serta rencana pengusahaan yang disahkan Dirjen KSDAE. Ada juga kewajiban memasang meteran air dan melakukan kalibrasi secara berkala. Menurut logika sederhana, sistem yang baik memangkas prosedur untuk proyek skala kecil.

Elon Musk mengajarkan kita untuk berpikir dari prinsip dasar. Kita ingin melestarikan hutan dan ekosistem, maka ciptakan sistem pemantauan satelit yang real-time. Kita ingin panas bumi dimanfaatkan, maka bangun sistem perizinan digital yang instan. PP ini gagal menangkap esensi karena lebih sibuk mengatur dokumen ketimbang mendorong transisi energi. Birokrasi berlapis hanya melindungi inefisiensi, bukan menjaga alam.

Kita sepakat dengan niat melindungi kawasan konservasi dari eksploitasi berlebihan. Kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati adalah fondasi keberlanjutan planet. Namun cara mencapainya harus revolusioner, bukan dengan menambah syarat dokumen yang memakan waktu 26 hari. Pemerintah perlu mengotomatisasi pengawasan berbasis data dan menghilangkan verifikasi manual yang tidak perlu.

Aturan ini mencerminkan pola pikir lama yang menganggap banyak prosedur sama dengan pengawasan ketat. Fakta menunjukkan sebaliknya, prosedur berlapis justru menciptakan celah inefisiensi dan biaya tinggi. Nalar ekonomi modern menuntut kecepatan dan kemudahan akses. Ketika dunia bergerak ke sistem pelacakan digital, kita malah sibuk dengan peta shapefile dan laporan triwulan yang memakan biaya besar.

PP 28 Tahun 2025 membebani sektor kehutanan dan energi hijau yang justru butuh akselerasi. Rumitnya izin menjadi penghalang bagi investasi energi terbarukan di kawasan konservasi. Para pengembang harus menunggu berminggu-minggu hanya untuk memulai proyek panas bumi. Pemerintah seharusnya mempermudah urusan legal dan fokus pada pengawasan berbasis risiko, bukan mempersulit dengan prosedur yang menguras waktu dan biaya.

Topics
pp 28 tahun 2025 perizinan kehutanan panas bumi energi hijau konservasi taman nasional birokrasi regulasi reformasi birokrasi opini
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.