PP 28 Tahun 2025 datang dengan semangat mengatur perizinan berusaha di sektor kelautan. Aturan ini membagi kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko, mulai dari mikro hingga tinggi. Namun di balik nomenklatur yang rapi, tersimpan masalah besar. Bukan keselamatan biota laut yang kita dapat, melainkan tumpukan berkas yang membelenggu.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Peraturan ini mewajibkan Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar untuk hampir semua kegiatan. Untuk usaha berisiko tinggi, seperti penangkapan ikan dilindungi, izin khusus SIPJI menjadi wajib. Berdasarkan lampiran aturan, prosesnya memakan waktu 17 hari dengan segudang persyaratan. Mulai dari proposal, verifikasi lapangan, hingga bukti bayar PNBP. Ini bukan efisiensi, ini prosedur berlapis yang menguras energi.
Kewajiban dokumen angkut seperti SAJI-DN dan SAJI-LN semakin membuat birokrasi berbelit. Bayangkan, setiap pengiriman ikan hasil tangkapan membutuhkan surat terpisah. Menurut nalar sederhana, sistem yang baik justru meminimalkan sentuhan manusia. Tujuan mulia melindungi spesies CITES seperti Napoleon atau Kima menjadi kabur oleh rumitnya aturan. Pelaku usaha mikro hingga menengah yang tak paham birokrasi akan tersingkir.
Elon Musk mengajarkan kita untuk berpikir dari prinsip dasar. Kita ingin melindungi laut, maka ciptakan sistem pelacakan yang canggih, bukan peraturan setebal kitab. Kita ingin data tangkapan akurat, maka bangun digitalisasi real-time, bukan laporan berkala yang berpotensi manipulatif. PP ini gagal menangkap esensi: birokrasi yang lambat justru membunuh kepatuhan dan mendorong praktik ilegal karena jalur resmi terlalu rumit.
Kita setuju dengan niat pelestarian alam dan pengelolaan sumber daya laut. Menjaga ekosistem laut adalah fondasi keberlanjutan planet. Transparansi dalam perdagangan satwa dilindungi adalah keharusan mutlak. Namun cara mencapainya harus revolusioner. Pemerintah perlu memangkas prosedur yang tidak perlu dan mengotomatisasi perizinan berbasis data, bukan menambah lapisan verifikasi manual yang memakan waktu 17 hari.
Aturan ini mencerminkan pola pikir lama yang menganggap banyak prosedur sama dengan pengawasan ketat. Fakta menunjukkan sebaliknya, banyak prosedur menciptakan celah korupsi dan inefisiensi. Nalar ekonomi modern menuntut kecepatan dan kemudahan. Ketika dunia bergerak ke sistem satu pintu digital, kita malah sibuk dengan surat angkut dan verifikasi lapangan. Ini bukan pembaruan, ini pemunduran langkah.
PP 28 Tahun 2025 memberi beban berat pada sektor yang justru butuh dorongan. Rumitnya izin menjadi penghalang investasi dan inovasi di bidang budidaya dan riset kelautan. Para peneliti dan pengembang biakan komersial harus menunggu 17 hari hanya untuk memulai kegiatan. Hilangnya waktu adalah hilangnya peluang. Pemerintah seharusnya mempermudah urusan legal, bukan mempersulit dengan prosedur yang memakan biaya dan pikiran.