Pemerintah baru saja menerbitkan PP 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Sektor Kehutanan. Aturan ini mengatur ribuan kegiatan mulai dari penangkaran satwa hingga pengolahan kayu. Namun melihat isinya, kita patut bertanya apakah ini solusi atau justru masalah baru.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan pasal-pasal dalam lampiran aturan tersebut, setiap usaha harus mengantongi NIB dan izin khusus. Untuk usaha konservasi misalnya, pemohon wajib menyiapkan rencana karya lima tahunan dan proposal teknis. Ini baru permulaan dari sederet kewajiban yang membingungkan.
Pelaku usaha skala mikro dan kecil paling terpukul dengan aturan ini. Mereka harus memenuhi persyaratan seperti memiliki tenaga profesional bersertifikat. Padahal modal mereka terbatas untuk mempekerjakan ahli kehutanan dan teknisi pengujian hasil hutan.
Menurut data lampiran PP 28 Tahun 2025, ada puluhan kewajiban seperti penanaman minimal 50 persen target. Pelaku usaha juga wajib membuat laporan triwulan dan tahunan secara periodik. Biaya kepatuhan ini jelas memberatkan bagi usaha rintisan di bidang kehutanan.
Sebagaimana disebut dalam tabel KBLI 02209, lembaga konservasi harus mengelola satwa sesuai etika dan kesejahteraan hewan. Syarat ini memang penting untuk pelestarian alam. Namun pemerintah lupa bahwa birokrasi berlebihan justru menghambat pertumbuhan ekonomi hijau.
Bayangkan seorang pengusaha bibit tanaman hutan harus mendokumentasikan setiap proses penyimpanan benih. Mereka juga wajib memiliki sistem irigasi dan stok bibit bersertifikat. Semua ini harus dibuktikan dengan foto dan laporan aktivitas produksi yang rumit.
Dampaknya jelas terlihat dari jangka waktu penerbitan izin yang mencapai 20 hari kerja. Untuk usaha pengolahan hasil hutan skala besar, izin baru terbit setelah 10 hari. Ini belum termasuk waktu untuk melengkapi dokumen persyaratan yang sangat banyak.
Kita harus mengapresiasi niat baik pemerintah melindungi ekosistem hutan Indonesia. Aturan karantina untuk mencegah spesies invasif dari luar negeri adalah langkah bijak. Namun proteksi berlebihan tidak boleh menjadi tameng untuk mematikan jiwa kewirausahaan.
Saya setuju dengan prinsip dasar pelestarian alam dan standar mutu benih. Tapi sistem perizinan seperti ini harus diotomatisasi secara radikal. Kurangi 90 persen hambatan birokrasi agar usaha kecil bisa bernapas lega tanpa kehilangan arah.
Pemerintah harus berani melakukan simplifikasi aturan dan digitalisasi penuh perizinan kehutanan. Jangan biarkan PP 28 Tahun 2025 menjadi beban yang menghancurkan semangat inovasi anak bangsa. Aturan dibuat untuk melayani rakyat, bukan sebaliknya.