Pemerintah menerbitkan PP 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Sektor Ketenaganukliran. Aturan ini mengatur produksi radioisotop hingga impor pembangkit radiasi. Namun birokrasi yang diciptakan justru menghambat kemajuan teknologi nasional.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan lampiran aturan tersebut, izin konstruksi fasilitas radioisotop membutuhkan 45 hari kerja. Pelaku usaha harus melengkapi dokumen teknis dan program proteksi radiasi. Waktu ini terlalu lama untuk industri yang bergerak cepat.
Pelaku usaha mikro hingga besar wajib memiliki sistem manajemen dan jaminan finansial. Untuk produksi peralatan pendukung, persyaratan semakin rumit dengan program keselamatan radiasi. Biaya kepatuhan ini memberatkan perusahaan rintisan teknologi.
Menurut data PP 28 Tahun 2025, ada 10 kewajiban bagi importir zat radioaktif. Mereka harus membuat laporan verifikasi tahunan dan rekapitulasi realisasi setiap enam bulan. Ini membuat usaha impor komponen nuklir jadi tidak efisien.
Sebagaimana disebut dalam tabel KBLI 32906, fasilitas iradiator wajib menyampaikan laporan verifikasi keselamatan setiap tahun. Syarat ini penting untuk mencegah kecelakaan nuklir. Namun pemerintah lupa bahwa efisiensi waktu juga krusial.
Bayangkan seorang pengusaha harus menunggu 45 hari untuk izin konstruksi. Belum termasuk waktu untuk melengkapi dokumen program komisioning dan pengelolaan limbah. Ini menghambat pembangunan fasilitas medis dan energi bersih.
Dampak birokrasi ini jelas terlihat dari aturan impor pembangkit radiasi pengion. Pelaku usaha harus mendapatkan izin dan menjalani inspeksi berkala. Proses ini tidak ramah bagi inovator yang ingin mengadopsi teknologi mutakhir.
Kita apresiasi upaya BAPETEN melindungi masyarakat dari bahaya radiasi. Standar keselamatan dan sistem manajemen yang jelas adalah kebutuhan mutlak. Namun proteksi berlebihan tidak boleh menjadi penghalang kemajuan industri nuklir.
Saya sepakat dengan prinsip keselamatan radiasi dan pengelolaan limbah. Tapi sistem perizinan ini harus diotomatisasi dan disederhanakan. Fokus pada standar berbasis fisika, bukan birokrasi kertas yang tidak perlu.
Pemerintah harus memangkas durasi izin dan mengurangi persyaratan administratif. Jangan biarkan PP 28 Tahun 2025 menghambat inovasi energi dan medis. Regulasi yang baik adalah yang melindungi tanpa mencekik kreativitas.