Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi menorehkan pencapaian penting dalam pelayanan publik. Berdasarkan laporan media setempat, instansi ini secara resmi menyerahkan Petikan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia tentang Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada seorang warga bernama Herlina pada Rabu (19/8/2026).
Proses penyerahan dokumen penting tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, bertempat di kantor wilayah didampingi jajaran tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
Peristiwa ini menjadi tonggak sejarah tersendiri bagi Kanwil Kemenkum Jambi. Pasalnya, permohonan status kewarganegaraan atas nama Herlina tersebut merupakan pengajuan perdana yang berhasil diproses secara penuh melalui sistem daring lewat laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Penyerahan keputusan ini memberikan dasar hukum yang tegas bagi pemohon dalam menjalankan hak serta kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia," tegas Diana sebagaimana diwartakan dalam pemberitaan.
Selain menyerahkan surat keputusan, pihak Kanwil Kemenkum Jambi turut memberikan instruksi penting kepada pemohon. Herlina diimbau untuk segera melaporkan status baru tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kantor Imigrasi setempat paling lambat 14 hari sejak dokumen diterima.
Menurut Diana, keberhasilan layanan berbasis digital ini membuktikan komitmen nyata pemerintah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang transparan, cepat, dan mudah dijangkau.
"Penyerahan keputusan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan pelayanan hukum yang pasti kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian atas status kewarganegaraan," pungkasnya menutup keterangan.