Pengungkapan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah terus memunculkan fakta-fakta baru. Berdasarkan laporan ANTARA, akademisi hukum pidana menyoroti adanya indikasi penggunaan strategi tersembunyi untuk mengamankan aset-aset hasil kejahatan dari pelacakan aparat penegak hukum.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Menurut Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Maria Silvya Wangga, terdapat indikasi kuat penerapan skema safe house dalam penyimpanan dana jumbo tersebut. "Jika uang ini sah atau legal, mengapa tidak disimpan di bank?" ujar Maria saat memberikan keterangan resmi di Jakarta.
Dari analisis tim redaksi, penggunaan lokasi-lokasi non-konvensional seperti kafe hingga hunian pribadi menunjukkan pola kejahatan kerah putih yang terstruktur. Penyidik kepolisian sebelumnya berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp540 miliar di 12 titik berbeda, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta puluhan kilogram emas batangan.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, aset-aset fantastis tersebut diduga erat kaitannya dengan pusaran perkara pengelolaan investasi PT ASABRI, kasus korupsi PT Krakatau Steel, hingga tata kelola pasokan batu bara PLTU. Modus operandi ini juga disinyalir melibatkan teknik commingling atau pencampuran aset guna mengelabui laporan kekayaan resmi.
Dari sudut pandang kriminologi dan hukum pidana, para ahli menilai mekanisme pembalikan beban pembuktian terbatas perlu diterapkan untuk menelusuri asal-usul kekayaan tersebut. Penegasan aturan hukum yang ketat diharapkan mampu menjerat para penyelenggara negara yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatan demi keuntungan material semata.