Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Maria Silvya Wangga, berharap Tim 9 dapat melakukan validasi serta berkolaborasi dengan penyidik kepolisian untuk membuktikan keaslian barang bukti dalam kasus eks Jampidsus. Langkah ini dinilai penting untuk meredam kabar yang beredar di masyarakat bahwa berbagai barang bukti yang diungkap, seperti emas dan uang, merupakan barang palsu.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →"Mengatasi wacana yang berkembang ini, maka tugas Tim 9 yang dibentuk secara khusus harus membuktikan sehingga tidak memunculkan interpretasi negatif di tengah-tengah masyarakat atas kasus ini," ujar Maria di Jakarta, Jumat.
Selain validasi, Maria juga menekankan pentingnya penguatan independensi serta mitigasi konflik kepentingan dalam penanganan kasus tersebut. Ia menambahkan bahwa pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU harus dilakukan secara mendalam agar penyidik mampu membongkar kasus korupsi terkait Febrie Adriansyah hingga ke akar-akarnya.
Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara, Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, menyoroti pentingnya mekanisme perampasan dan pemulihan aset. Menurutnya, barang bukti berupa emas batangan serta mata uang asing tidak akan bisa dikembalikan ke negara apabila mekanisme hukum terkait pemulihan aset belum diatur dengan baik.
"Pemulihan aset atas kerugian perekonomian negara atau keuangan negara dalam kasus eks Jampidsus ini adalah satu isu penting yang perlu dijaga dan dikawal secara baik oleh publik," ungkap Reza.
Reza berpendapat bahwa perkara ini harus diurai secara transparan karena dugaan pelibatan eks Jampidsus mencakup sejumlah kasus besar seperti korupsi ASABRI, Krakatau Steel, hingga korupsi batu bara PLTU yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Oleh karena itu, penegakan hukum harus berjalan objektif tanpa ada pihak-pihak yang dilindungi.