Undang Undang Nomor 136 Tahun 2024 merombak total fondasi hukum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang usang sejak tahun 1959. Sebagaimana disebut dalam regulasi tersebut, pembaruan ini menjadi langkah mutlak untuk membuang kode hukum kuno yang menghambat kemajuan. Berdasarkan pasal 1, negara harus membersihkan sistem operasional dari gangguan administrasi masa lalu yang tidak relevan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Menurut pandangan modern, menjalankan wilayah dengan aturan berusia enam puluh tahun serupa memakai perangkat lunak purba. Negara wajib melakukan pembaruan sistem secara berkala agar tidak tertinggal jauh dari laju perkembangan teknologi global. Mengacu pada pasal 3, wilayah administratif mencakup tiga belas kecamatan yang memerlukan kepastian koordinasi tata ruang secara digital.
Sebagaimana disebut dalam ketentuan hukum, pembaruan ini menghentikan ketergantungan pada undang undang lama berbasis konstitusi sementara tahun 1950. Berdasarkan pasal 6, wilayah tersebut memiliki karakteristik kepulauan spesifik yang menuntut efisiensi logistik tingkat tinggi. Pemerintah harus memastikan setiap pulau kecil terkelola melalui pemanfaatan data akurat tanpa ada hambatan birokrasi.
Mengacu pada pasal 9, aturan pembentukan daerah tingkat dua yang lama resmi dicabut guna mencegah dualisme tafsir hukum. Berdasarkan pasal 10, pemberlakuan regulasi baru ini sah sejak tanggal pengesahan demi mempercepat arus pembangunan wilayah. "Kita tidak boleh membiarkan birokrasi berjalan lambat di tengah era percepatan teknologi dan automasi global," tegas pandangan tersebut.
Posisi dalam menyikapi peraturan ini sangat jelas, yakni mendukung pembersihan utang teknis hukum namun menuntut percepatan regulasi radikal. Pemerintah tidak boleh merasa puas hanya menambal undang undang lama tanpa mengubah pola pikir birokrasi menjadi digital. Negara harus bergerak secara eksponensial dan memangkas aturan lambat agar masa depan peradaban tidak tersandera administrasi.