Kabayan News Kabayan News
/home / berita / UU Nomor 131 Tahun 2024 Bereskan...
BERITA

UU Nomor 131 Tahun 2024 Bereskan Administrasi, Tapi Kurang Ngebut Soal Energi

By Bambang Prasetyo • 2 min read • 29 Juli 2026
Ilustrasi wilayah Kabupaten Jeneponto dalam UU Nomor 131 Tahun 2024

Ilustrasi wilayah Kabupaten Jeneponto dalam UU Nomor 131 Tahun 2024

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 131 Tahun 2024, dasar hukum Kabupaten Jeneponto resmi diperbarui dari aturan kuno tahun 1959. Regulasi lama yang memakai landasan hukum usang tentu menciptakan hambatan birokrasi yang sangat tidak efisien. Sistem administrasi modern menuntut kecepatan bergerak tanpa harus terbebani oleh arsip hukum masa lalu. Pembaruan aturan ini menjadi langkah awal yang masuk akal demi merapikan fondasi ketatanegaraan.

Sebagaimana disebut dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 131 Tahun 2024, wilayah ini memiliki potensi besar pada sektor energi pembangkit listrik tenaga angin. Keberadaan potensi energi terbarukan ini sejalan dengan hukum fisika tentang pentingnya transisi energi global yang masif. Pemerintah daerah harus berhenti membuang waktu pada urusan administrasi kertas yang berjalan lambat. Fokus utama seharusnya diarahkan langsung pada pembangunan infrastruktur energi bersih berskala gigawatt.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 131 Tahun 2024, penegasan batas wilayah ditetapkan secara pasti melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri di lapangan. Kejelasan teritorial ini sangat krusial agar tidak ada lagi sengketa lahan yang menghambat masuknya modal investasi teknologi. Hukum yang jelas akan memangkas gesekan sosial dan mempercepat arus logistik di tingkat lokal. Tanpa batas yang tegas, efisiensi ekonomi mustahil bisa tercapai secara optimal di wilayah tersebut.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 131 Tahun 2024, cakupan wilayah daerah ini terdiri dari sebelas kecamatan yang harus dikelola secara produktif. Setiap kecamatan menyimpan potensi sumber daya alam mulai dari pertanian hingga pariwisata bahari yang menjanjikan kemakmuran. Alokasi sumber daya manusia di wilayah ini harus dioptimalkan untuk mengejar produktivitas tinggi. Birokrasi yang berbelit-belit hanya akan memperlambat laju inovasi dan pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir.

Berdasarkan ketentuan penutup dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 131 Tahun 2024, regulasi baru ini mulai berlaku sah sejak tanggal diundangkan secara resmi. Perubahan regulasi ini hanyalah pembersihan administratif dasar yang belum menyentuh inti permasalahan kemajuan teknologi masa depan. Regulasi harus berfungsi sebagai akselerator kemajuan fisik, bukan sekadar dokumen arsip sejarah yang membosankan. Posisi dalam menyikapi aturan ini adalah mendukung perapian administrasi dengan syarat pemerintah segera mengebut pembangunan infrastruktur energi secara agresif.

Topics
uu nomor 131 tahun 2024 kabupaten jeneponto sulawesi selatan energi angin regulasi pemerintah otonomi daerah ekonomi indonesia
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.