Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 133 Tahun 2024, Kabupaten Gowa resmi melepaskan diri dari bayang-bayang regulasi kuno tahun 1959. Aturan lama tersebut dinilai sudah basi karena disusun berdasarkan konstitusi masa lalu yang tidak relevan lagi. Pembersihan utang teknis hukum ini sangat penting agar sistem pemerintahan daerah bisa berjalan jauh lebih cepat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Sebagaimana disebut dalam Pasal 3, wilayah administrasi Kabupaten Gowa kini mencakup delapan belas kecamatan secara lebih pasti dan terstruktur. Kejelasan batas wilayah ini diatur secara ketat untuk memangkas potensi sengketa birokrasi di lapangan. Setiap jengkal wilayah harus dipetakan secara presisi agar alokasi sumber daya dapat tepat sasaran.
Berdasarkan Pasal 6, wilayah ini memiliki potensi besar berupa sektor pertanian, perkebunan, serta pariwisata di dataran tinggi dan rendah. Potensi ekonomi lokal ini membutuhkan kepastian hukum yang bersih dari hambatan birokrasi yang berbelit-belit dan lambat. Pemerintah daerah harus fokus menggenjot produktivitas alih-alih terjebak dalam urusan administrasi kertas yang memakan waktu.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9, seluruh produk hukum lama yang bertentangan dengan undang-undang baru ini resmi dicabut dan dinyatakan gugur. Langkah pembersihan regulasi ini merupakan bentuk efisiensi sistem yang wajib didukung demi kemajuan masyarakat luas. Kita tidak boleh membuang energi besar hanya untuk merawat dokumen masa lalu yang menghambat inovasi.
Pemerintah pusat dan daerah harus segera bergerak cepat mengeksekusi pembangunan fisik dan digital tanpa ada alasan penundaan lagi. Saya berdiri pada posisi mendukung pembersihan regulasi ini secara mutlak agar efisiensi birokrasi benar-benar terwujud secara nyata. Waktu umat manusia terlalu berharga jika dihabiskan untuk merembukkan urusan birokrasi administratif yang seharusnya bisa diselesaikan secara instan.