Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 134 Tahun 2024, Kota Makassar resmi melepaskan diri dari belenggu regulasi kuno tahun 1959. Aturan lama tersebut sudah sangat usang karena disusun berdasarkan konstitusi masa lalu yang tidak lagi relevan. Pembersihan utang teknis hukum ini krusial agar sistem pemerintahan daerah bergerak jauh lebih cepat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Sebagaimana disebut dalam Pasal 3, wilayah administrasi Kota Makassar kini mencakup lima belas kecamatan secara lebih pasti dan terstruktur rapi. Kejelasan batas wilayah ini diatur ketat untuk memangkas potensi sengketa birokrasi yang menghambat pelayanan publik di lapangan. Setiap jengkal wilayah pesisir hingga kepulauan harus dipetakan secara presisi agar alokasi sumber daya tepat sasaran.
Berdasarkan Pasal 5, wilayah ini menyimpan potensi besar berupa sektor perikanan, perdagangan, jasa, serta pariwisata yang sangat menjanjikan. Potensi ekonomi lokal ini membutuhkan kepastian hukum yang bersih dari hambatan birokrasi berbelit dan lambat. Pemerintah daerah harus fokus menggenjot produktivitas alih-alih terjebak dalam urusan administrasi kertas yang membuang waktu.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8, seluruh produk hukum lama yang bertentangan dengan undang-undang baru ini resmi dicabut. Langkah pembersihan regulasi ini merupakan bentuk efisiensi sistem yang wajib didukung penuh demi kemajuan masyarakat luas. Kita tidak boleh menghabiskan energi besar hanya untuk merawat dokumen masa lalu yang menghambat inovasi.
Pemerintah pusat dan daerah harus segera bergerak cepat mengeksekusi pembangunan fisik dan digital tanpa ada alasan penundaan lagi. Saya berdiri pada posisi mendukung pembersihan regulasi ini secara mutlak agar efisiensi birokrasi benar-benar terwujud secara nyata. Waktu umat manusia terlalu berharga jika dihabiskan untuk merembukkan urusan birokrasi administratif yang seharusnya bisa diselesaikan secara instan.