Pemerintah Mesir resmi memberlakukan biaya keberangkatan baru bagi setiap orang yang meninggalkan wilayahnya. Aturan ini tertuang dalam amendemen undang-undang pengembangan sumber daya keuangan negara yang baru saja disahkan melalui dekrit presiden.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dalam aturan terbaru, setiap pelancong yang keluar dari Mesir dikenakan biaya sebesar 100 pound Mesir atau setara dengan sekitar Rp 50 ribu. Kebijakan ini mulai berlaku pada 29 Juli 2026, sehari setelah diundangkan dalam lembaran negara.
Meski demikian, ada sejumlah pihak yang dikecualikan dari kewajiban ini. Para pengemudi kendaraan penumpang dan angkutan barang umum, baik warga Mesir maupun asing, serta pekerja di jalur angkutan lintas batas truk tidak dikenakan biaya tersebut.
Biaya keberangkatan lama yang berlaku sejak 1984 hanya sebesar 5 pound Mesir. Dengan adanya amendemen ini, pemerintah menaikkan tarif secara signifikan untuk menyesuaikan kondisi ekonomi dan kebutuhan pendapatan negara.
Selain biaya keberangkatan, pemerintah Mesir juga mengenakan biaya baru sebesar 35 pound per ton untuk setiap produksi semen, tanpa memandang jenisnya. Produsen semen wajib menyetor biaya ini kepada Otoritas Pajak Mesir.
Di sisi lain, Mesir tengah bersiap meluncurkan sistem visa elektronik atau e-visa sebagai upaya meningkatkan daya saing sektor pariwisata. Menteri Pariwisata dan Purbakala, Sherif Fathy, menyatakan sistem baru ini akan menggunakan kode QR sebagai pengganti visa on arrival yang selama ini berlaku.
Peluncuran e-visa direncanakan pada Agustus 2026 setelah seluruh persiapan teknis rampung. Kebijakan ini sejalan dengan target pemerintah menarik 30 juta wisatawan pada tahun 2030.
Langkah penyesuaian biaya dan digitalisasi layanan keimigrasian dinilai sebagai bagian dari strategi Mesir memperkuat pendapatan negara sekaligus memodernisasi sektor pariwisata yang menjadi salah satu andalan ekonomi.