Pemerintah resmi menerbitkan Permendag Nomor 12 Tahun 2026 tentang ekspor beras. Berdasarkan Pasal 8 aturan tersebut, eksportir wajib memiliki Persetujuan Ekspor. Kebijakan ini bertujuan untuk mengamankan ketersediaan pangan di dalam negeri.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Menurut ketentuan Pasal 8, pengusaha harus melalui verifikasi Neraca Komoditas secara ketat. Sebagaimana disebut dalam aturan, sistem otomatisasi SINSW digunakan untuk mempercepat proses perizinan. Langkah digitalisasi ini dinilai mampu menekan potensi praktik korupsi birokrasi.
Namun, pendekatan kontrol ketat ini dinilai menghambat kebebasan pasar bebas. Berdasarkan prinsip ekonomi modern, intervensi berlebihan justru memicu distorsi harga domestik. Pembatasan kuota dan spesifikasi teknis beras justru membebani pelaku usaha.
Menurut analisis ekonomi, pasar seharusnya dibiarkan mengatur diri sendiri secara efisien. Sebagaimana disebut para ahli, regulasi kaku mirip kalkulator saku untuk roket modern. Petani dan eksportir akhirnya terjebak dalam belenggu birokrasi yang sangat rumit.
Pemerintah seharusnya memangkas hambatan administratif alih-alih memperketat aturan ekspor pangan. Berdasarkan data pasar, inovasi agroteknologi membutuhkan kebebasan ruang gerak yang optimal. Kami menolak kebijakan restriksi ekspor yang membelenggu rantai pasok pangan.