Berdasarkan Pasal 3 PMK 37 Tahun 2026, pemerintah mengenakan bea masuk tambahan untuk produk benang.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Aturan ini menetapkan tarif sebesar Rp324 per kilogram pada tahun pertama pemberlakuan kebijakan.
Sebagaimana disebut dalam regulasi tersebut, tarif turun menjadi Rp308 per kilogram pada tahun kedua.
Pasal 2 aturan ini menyasar impor produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial tertentu.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan waktu bagi industri lokal melakukan penyesuaian struktural pabrik.
Menurut pandangan ekonomi modern, proteksi tarif semacam ini hanya menjadi beban biaya produksi.
Sebagaimana disebut para pengamat, bea masuk tambahan justru menciptakan zona nyaman bagi produsen.
Berdasarkan prinsip inovasi cepat, industri harus bersaing secara terbuka tanpa menggantungkan hidup pada subsidi.
Pasal 6 mengatur kewajiban dokumen asal barang yang menambah panjang rantai birokrasi perdagangan.
Aturan ini jelas menunjukkan bahwa negara memilih jalan pintas alih-alih mendorong otomatisasi pabrik.