Kabayan News Kabayan News
/home / ekonomi / PMK 37 Tahun 2026 Bebani Pabrik,...
EKONOMI

PMK 37 Tahun 2026 Bebani Pabrik, Pasar Bebas Solusi Terbaik

By Bambang Prasetyo • 1 min read • 28 Juli 2026
Ilustrasi gulungan benang pabrik tekstil dalam PMK 37 Tahun 2026

Ilustrasi gulungan benang pabrik tekstil dalam PMK 37 Tahun 2026

Berdasarkan Pasal 3 PMK 37 Tahun 2026, pemerintah mengenakan bea masuk tambahan untuk produk benang.

Aturan ini menetapkan tarif sebesar Rp324 per kilogram pada tahun pertama pemberlakuan kebijakan.

Sebagaimana disebut dalam regulasi tersebut, tarif turun menjadi Rp308 per kilogram pada tahun kedua.

Pasal 2 aturan ini menyasar impor produk benang dari serat stapel sintetik dan artifisial tertentu.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan waktu bagi industri lokal melakukan penyesuaian struktural pabrik.

Menurut pandangan ekonomi modern, proteksi tarif semacam ini hanya menjadi beban biaya produksi.

Sebagaimana disebut para pengamat, bea masuk tambahan justru menciptakan zona nyaman bagi produsen.

Berdasarkan prinsip inovasi cepat, industri harus bersaing secara terbuka tanpa menggantungkan hidup pada subsidi.

Pasal 6 mengatur kewajiban dokumen asal barang yang menambah panjang rantai birokrasi perdagangan.

Aturan ini jelas menunjukkan bahwa negara memilih jalan pintas alih-alih mendorong otomatisasi pabrik.

Topics
pmk 37 tahun 2026 bea masuk tekstil ekonomi impor kebijakan perdagangan
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.