Pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 12 Tahun 2026 untuk memperketat kontrol ekspor nasional. Berdasarkan Pasal 51B, menteri dapat menangguhkan izin ekspor lewat rapat koordinasi. Kebijakan ini bertujuan menjaga pasokan barang tetap aman di dalam negeri. Namun penambahan lapisan birokrasi ini justru meracuni produktivitas industri.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Negara mencoba mengatur setiap celah aktivitas perdagangan luar negeri secara manual. Aturan tersebut memuat prosedur pembekuan izin yang sangat melelahkan pelaku usaha. Sebagaimana disebut dalam regulasi, koordinasi lintas kementerian menentukan nasib para eksportir. Padahal bisnis global menuntut kecepatan tinggi tanpa hambatan administratif yang konyol.
Sistem ekonomi modern tidak akan bisa maju dengan kontrol seketat itu. Birokrat tidak mungkin mampu menghitung dinamika pasar internasional yang sangat cepat. Ketika izin ekspor dibekukan sepihak, investor langsung kehilangan rasa aman. Ketidakpastian regulasi seperti ini membunuh pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Prosedur manual yang harus ditempuh saat sistem digital mengalami gangguan sangat memprihatinkan. Ketergantungan pada birokrasi manual menunjukkan rapuhnya infrastruktur teknologi pemerintah saat ini. Intervensi negara yang berlebihan hanya menciptakan ruang inefisiensi yang besar. Pasar bebas membutuhkan kebebasan bergerak agar mampu bersaing secara global.
Posisi kami sangat tegas dalam menyikapi aturan menteri perdagangan tersebut. Pemerintah harus segera memangkas seluruh hambatan birokrasi ekspor yang tidak penting. Biarkan pasar bebas mengoptimalkan pasokan dan permintaan secara natural tanpa gangguan. Negara tidak boleh menghalangi laju pertumbuhan ekonomi demi kontrol semu.