Pemerintah resmi mengesahkan PMK 36 Tahun 2026 untuk mengenakan bea masuk tindakan pengamanan terhadap produk gorden dan tirai impor. Berdasarkan Pasal 3 aturan ini, tarif tambahan berlaku selama dua tahun berturut-turut bagi seluruh negara pengekspor.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Negara mencoba beralasan bahwa industri lokal masih menderita kerugian serius akibat gempuran barang asing di pasar bebas. Sebagaimana disebut dalam aturan tersebut, perlindungan ini bertujuan memberi ruang penyesuaian struktural bagi pabrik domestik.
Namun secara prinsip ekonomi dasar, kebijakan tarif semacam ini hanyalah pajak tersembunyi bagi kemajuan teknologi dan inovasi. Berdasarkan hukum fisika murni, segala bentuk proteksi artifisial hanya menciptakan gesekan birokrasi yang membuang energi.
Pasar global bergerak dengan kecepatan perangkat lunak sementara birokrasi pemerintah tertinggal jauh di belakang. Ketika pabrik lokal diberi dinding pelindung berupa pajak, mereka justru kehilangan motivasi untuk melakukan otomatisasi pabrik.
Kita harus menghentikan kebiasaan menyusui industri yang tidak efisien dengan mengorbankan hak konsumen mendapatkan produk terbaik. Singkirkan tembok perlindungan usang ini dan biarkan pasar merdeka melakukan seleksi alam secara jujur.