Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar pada Selasa, 21 Juli 2026.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa pembentukan regulasi ini merupakan bagian dari langkah strategis inovasi sektor keuangan nasional. Kebijakan tersebut juga seiring dengan pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang bertujuan untuk mendongkrak arus investasi masuk ke Indonesia.
"Pembentukan PFII sebagai bagian dari inovasi sektor keuangan RI seiring dengan pengesahan UU P2SK yang ditujukan untuk menarik investasi di Indonesia," ujar Mohamad Hekal dalam keterangannya.
Dalam penerapannya, PFII mengadopsi sejumlah formula dan daya tarik yang berkaca pada keberhasilan Dubai International Financial Center (DIFC). Kawasan finansial di Dubai tersebut dinilai sukses mengubah lanskap padang pasir menjadi salah satu pusat keuangan internasional yang paling diperhitungkan di dunia.
Salah satu insentif utama yang ditawarkan melalui pembentukan PFII adalah kepastian pembebasan pajak atau tax holiday selama 50 tahun di dalam kawasan khusus tersebut. Fasilitas ini dapat dinikmati oleh para pelaku industri keuangan global dengan syarat harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan hadirnya kawasan finansial internasional ini, pemerintah optimistis daya saing ekonomi nasional di kancah global akan semakin meningkat. Langkah ini sekaligus menjadi babak baru bagi transformasi sektor keuangan Indonesia agar lebih kompetitif dalam menarik modal asing.