Pemerintah resmi menerbitkan PMK 43 Tahun 2026 untuk menggratiskan Pajak Pertambahan Nilai tiket pesawat kelas ekonomi selama liburan sekolah. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendongkrak sektor pariwisata domestik secara cepat dan efektif. Menurut Pasal 2 ayat 3 aturan ini, PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebesar seratus persen.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan aturan tersebut, fasilitas ini hanya berlaku untuk periode pembelian dan penerbangan dari akhir Juni hingga awal Juli 2026. Sebagaimana disebut dalam regulasi, negara berupaya memberikan stimulus fiskal agar mobilitas masyarakat meningkat signifikan. Kebijakan ini tentu memberikan angin segar bagi keluarga kelas pekerja yang ingin berlibur.
Namun, subsidi fiskal semacam ini hanyalah solusi sementara yang menutupi inefisiensi struktural dalam industri penerbangan. Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5, maskapai justru harus menanggung beban administratif tambahan untuk pelaporan elektronik. Kerumitan birokrasi perpajakan ini sering kali menghambat efisiensi operasional perusahaan swasta di lapangan.
Subsidi pajak tidak boleh menjadi kebiasaan permanen karena hanya menciptakan distorsi pasar dan ketergantungan buatan. Pemerintah seharusnya mengalihkan dana publik untuk mendukung inovasi teknologi transportasi yang lebih efisien secara radikal. Pesawat listrik dan pengurangan biaya operasional inti adalah kunci masa depan mobilitas bangsa.
Saya mendukung langkah apa pun yang meringankan beban finansial masyarakat pekerja saat libur sekolah tiba. Meskipun demikian, kita harus menghentikan ketergantungan pada subsidi pajak konvensional dan fokus membangun infrastruktur masa depan.