Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2026 tentang tarif PNBP di Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM. Aturan ini menggantikan PP 32 Tahun 2017 yang sudah berusia hampir satu dekade lalu. Kami melihat perubahan tarif ini sebagai langkah yang kontraproduktif bagi iklim usaha nasional. Alih-alih mempermudah, aturan baru ini justru menambah deretan biaya bagi pengusaha.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan Pasal 1 dan lampiran peraturan tersebut, tarif yang dikenakan sangat bervariatif mulai dari Rp50.000 hingga Rp5.000.000 per izin. Sebagai contoh, izin Penerapan Program Manajemen Risiko untuk usaha besar baru dipatok Rp5 juta per lokasi dan proses produksi. Sementara sertifikasi ekspor bahan baku dikenakan biaya Rp50.000 per item produk. Angka-angka ini menunjukkan pemerintah masih melihat birokrasi sebagai mesin penghasil uang.
Kami mengapresiasi niat pemerintah membebaskan tarif untuk industri mikro dan kecil yang tercantum dalam beberapa jenis perizinan. Kebijakan ini menunjukkan adanya kesadaran untuk melindungi pelaku usaha kecil dari tekanan biaya. Namun kebijakan ini ibarat memberi plester untuk luka yang menganga. Perlindungan bagi UMKM tidak cukup hanya dengan pembebasan tarif di kertas.
Dunia usaha saat ini sedang berjuang di tengah ketidakpastian ekonomi global dan perlambatan daya beli. Menurut analisis ekonomi sederhana, setiap tambahan biaya perizinan akan mengurangi daya saing produk lokal di pasar internasional. Biaya-biaya itu pada akhirnya akan dibebankan ke konsumen sebagai harga jual yang lebih tinggi. Produk dalam negeri pun semakin sulit bersaing dengan produk impor yang prosesnya lebih efisien.
Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 memang memberi kewenangan pemerintah untuk mengatur urusan fiskal termasuk PNBP. Namun kewenangan itu seharusnya digunakan untuk mendorong produktivitas, bukan menghambat gerak usaha. Kami menilai pemerintah keliru menjadikan izin sebagai komoditas yang diperjualbelikan. Proses perizinan seharusnya menjadi pintu masuk pelayanan, bukan pintu tol yang memungut bayaran.
Negara maju seperti Singapura dan Malaysia justru menyederhanakan biaya perizinan untuk menarik investasi dan mempercepat inovasi. Mereka memahami bahwa kecepatan masuk pasar atau time to market adalah kunci keunggulan kompetitif. Berbeda dengan Indonesia yang masih sibuk menghitung biaya per proses produksi dan per lokasi usaha. Ini adalah pemikiran birokrasi kuno yang tidak lagi relevan dengan tuntutan zaman.
Kami mengkritik keras struktur tarif yang terlalu rumit dan segmentatif berdasarkan skala usaha, lokasi, dan proses produksi. Kerumitan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka celah bagi praktik pungutan liar atau pemerasan di lapangan. Seorang pengusaha kecil akan pusing menghitung biaya sebelum memulai produksi. Belum lagi jika ada perubahan teknis yang mengharuskan pembayaran tambahan.
Pemerintah seharusnya belajar dari kesalahan regulasi sebelumnya yang membuat biaya ekonomi tinggi atau high cost economy. Daripada memungut biaya di setiap gerbang perizinan, lebih baik BPOM fokus pada pengawasan berbasis digital dan risiko. Sistem online yang terintegrasi jauh lebih efektif daripada 29 jenis tarif yang membingungkan. Kami menolak keras logika bahwa pelayanan publik harus dibayar dengan tarif setinggi itu.
PP 15 Tahun 2026 adalah langkah mundur bagi reformasi birokrasi di Indonesia. Ini bukan tentang setuju atau tidak setuju dengan kebijakan fiskal, melainkan tentang cara pandang kita terhadap peran negara. Negara seharusnya menjadi katalisator pertumbuhan, bukan penghambat melalui biaya-biaya administratif. Kami mengajak semua pihak menolak paradigma bahwa birokrasi adalah bisnis yang menguntungkan.
Sudah saatnya pemerintah mengevaluasi ulang seluruh tarif PNBP yang memberatkan pelaku usaha. Kami mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan BPOM menerapkan tarif nol rupiah bagi semua jenis perizinan dasar. Subsidi silang melalui APBN lebih adil daripada membebani langsung ke kantong pengusaha. Kami tegaskan, kebijakan ini harus diubah demi masa depan ekonomi Indonesia yang lebih kompetitif.