Pemerintahan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump terus berupaya mencari dasar hukum yang kuat guna mempertahankan kebijakan pembatasan perdagangan. Setelah sempat menggunakan dalih darurat nasional dan masalah pembayaran internasional, isu kerja paksa kini diangkat sebagai alasan terbaru.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung AS membatalkan penggunaan International Emergency Economic Powers Act yang sebelumnya menjadi landasan hukum utama. Sementara itu, aturan sementara di bawah Section 122 juga telah berakhir, sehingga pemerintah beralih menggunakan Section 301 dari Trade Act of 1974.
Melalui aturan baru tersebut, Amerika Serikat mengenakan tarif tambahan kepada puluhan mitra dagang global, termasuk Singapura, dengan dalih bahwa negara-negara tersebut dinilai kurang optimal dalam membatasi perdagangan produk yang melibatkan kerja paksa.
Kendati dinilai memiliki landasan hukum yang lebih mapan ketimbang kebijakan sebelumnya, penerapan Section 301 secara massal ini tetap memicu perdebatan hukum serta gugatan dari sejumlah pelaku usaha domestik di tingkat lokal.
Para pengamat perdagangan internasional menilai bahwa konsistensi cakupan produk yang dikenakan tarif menunjukkan kebijakan tersebut lebih didorong oleh kepentingan proteksionisme ketimbang bukti faktual terkait pelanggaran rantai pasok.
Dengan berbagai instrumen perdagangan yang terus disiapkan oleh Gedung Putih, para analis memperkirakan bahwa tembok tarif di sekitar perekonomian Amerika Serikat akan tetap bertahan dalam jangka panjang meskipun dasar hukumnya terus berganti.