Bareskrim Polri melakukan tindakan tegas dengan menangkap total enam orang anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Penangkapan ini dilakukan karena para oknum kepolisian tersebut diduga kuat terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa salah satu dari enam orang yang diamankan merupakan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel, yakni AKP Pardiman.
"Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Senin (27/7).
Selain sang Kasat Narkoba, lima anggota kepolisian lainnya yang turut ditangkap berasal dari jajaran perwira operasional Satresnarkoba Polres Tangsel. Mereka adalah Panit 2 Unit 1 Ipda Apip Kurniawan, Panit Timsus Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Kanit 1 Ipda Oki Wira Pranata, Panit Baya Ipda Rudy, serta Katimsus Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Seluruh oknum anggota yang terjaring penangkapan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya pada Sabtu malam (25/7) sekitar pukul 22.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak Kepolisian Republik Indonesia menegaskan komitmen penuh tanpa kompromi dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di tanah air, termasuk melakukan pembersihan di lingkup internal institusi.
"Polri tegas dan komitmen untuk memberantas narkoba. Termasuk ke internal Polri, yang mau coba-coba silakan, tanggung risiko akan kita berantas," tegas Eko.