Kementerian Agama (Kemenag) tengah mematangkan penyusunan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ). Materi ini rencananya akan diintegrasikan ke dalam mata pelajaran agama di seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi'i, mengungkapkan bahwa materi tersebut disusun secara kolaboratif oleh seluruh direktorat pendidikan lintas agama. Setiap direktorat bertanggung jawab menyusun materi sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing.
Meskipun disusun secara terpisah, Syafi'i menegaskan bahwa hasil akhirnya harus menjadi kebijakan bersama di lingkungan Kemenag. Untuk itu, draf yang telah disusun perlu diplenokan terlebih dahulu agar ada kesepahaman lintas agama sebelum ditetapkan.
"Itu memang harus atas sepengetahuan dan hasil kesepakatan bersama," ujar Syafi'i dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7). Menurutnya, langkah ini penting agar kebijakan yang dihasilkan komprehensif dan diterima oleh seluruh elemen.
Tujuan utama penyusunan materi ini adalah membangun kesadaran peserta didik di seluruh institusi pendidikan di bawah naungan Kemenag. Syafi'i juga menyoroti pentingnya penguatan perhatian terhadap isu ini di lingkungan perguruan tinggi keagamaan.
"Paling tidak kita sudah melihat sisi yang sangat penting, membangun kesadaran pencegahan penyebaran budaya LGBT ini di semua anak didik dan peserta didik di institusi pendidikan di lingkungan Kementerian Agama," jelasnya.
Tak hanya melalui jalur formal pendidikan, Wamenag juga mendorong perluasan upaya edukasi melalui ruang-ruang pembinaan keagamaan di masyarakat. Penyuluh agama, rumah ibadah, hingga organisasi kemasyarakatan keagamaan dinilai memiliki peran strategis.
Ketua Tim Penyusun, Inung, memaparkan bahwa setiap direktorat pendidikan agama tengah menyusun draf materi sesuai ajaran agamanya. Seluruh materi tersebut nantinya akan berada di bawah satu payung kebijakan Kemenag.
"Materi ini akan memiliki payung bersama. Jadi ada payung besarnya. Dari payung besar itu kemudian baru nanti akan diturunkan ke dalam materi di masing-masing pendidikan agama sesuai dengan ajaran agama masing-masing," kata Inung.
Lebih lanjut, Inung menjelaskan bahwa materi akan disesuaikan dengan capaian pembelajaran di setiap jenjang pendidikan. Mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, materi disusun secara bertahap sesuai dengan perkembangan pemahaman siswa.
Yang menarik, selain menegaskan sikap terhadap budaya LGBTQ, materi ini juga dirancang untuk tetap menghormati harkat dan martabat manusia. Kemenag memastikan materi tersebut tidak menjadi pintu bagi praktik perundungan atau bullying di lingkungan sekolah.
Inung menambahkan bahwa target penyelesaian draf materi ini adalah pada pertengahan Agustus mendatang. Setelah draf rampung, akan dilakukan pembahasan bersama para pakar dan pemangku kepentingan sebelum ditetapkan sebagai materi pembelajaran.
Kebijakan ini menandai langkah serius Kemenag dalam merespons isu LGBTQ di lingkungan pendidikan. Meski menuai pro dan kontra, pihak kementerian menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi generasi muda dari pengaruh budaya yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai agama.