Kabayan News Kabayan News
/home / nasional / Klarifikasi Polri, Tilang Ban Gundul...
NASIONAL

Klarifikasi Polri, Tilang Ban Gundul Rp 250.000 Bukan Aturan Baru

By Redaksi Kabayan News • 1 min read • 28 Juli 2026
Klarifikasi Polri tentang tilang ban gundul Rp 250.000 bukan aturan baru

Klarifikasi Polri tentang tilang ban gundul Rp 250.000 bukan aturan baru

Jakarta - Beredar luas di media sosial narasi yang menyebut Polri resmi menerapkan denda tilang Rp 250.000 dan kurungan penjara 1 bulan bagi pengendara sepeda motor dengan ban gundul. Namun setelah ditelusuri, informasi tersebut ternyata keliru.

Unggahan yang mengklaim aturan baru itu ramai dibagikan oleh pengguna Facebook pada Kamis (23/7/2026). Postingan tersebut menyertakan foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan narasi yang menyebut Polri memberlakukan denda besar bagi pengguna ban gundul.

Kepala Subdirektorat Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri, Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menegaskan bahwa narasi yang beredar adalah hoaks. Masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya.

"Aturan itu sudah berlaku sejak lama, yakni 2009 melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Dwi dikutip dari laman resmi Korlantas Polri. Hingga Juli 2026, tidak ada perubahan terbaru terkait aturan tersebut.

Denda Rp 250.000 dan kurungan penjara paling lama 1 bulan sebenarnya bukan hanya berlaku untuk pengendara dengan ban gundul, melainkan untuk berbagai pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam UU tersebut. Ban gundul hanya salah satu aspek yang diatur karena menyangkut keselamatan.

Dalam Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Kondisi ban yang masih layak digunakan menjadi salah satu kriteria penting yang harus dipenuhi.

"Ban gundul dinilai sangat krusial karena dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas sehingga diatur kelayakannya," jelas Dwi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan teknis kendaraan.

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi yang beredar di media sosial sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Informasi resmi terkait aturan lalu lintas dapat diakses melalui kanal resmi Korlantas Polri dan sumber terpercaya lainnya.

Klarifikasi ini diharapkan dapat menghentikan penyebaran hoaks yang dapat menimbulkan kegaduhan dan kekhawatiran di tengah masyarakat. Polri pun mengingatkan bahwa sanksi bagi pelanggar aturan lalu lintas sudah lama berlaku dan bukan merupakan kebijakan mendadak.

Topics
tilang ban gundul polri klarifikasi hoaks uu lalu lintas korlantas denda tilang keselamatan berkendara cek fakta hoaks lalu lintas
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.