Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai penegakan hukum terhadap penyebaran konten manipulatif dan provokatif di media sosial diperlukan ketika materi tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana.
"Terkait adanya muatan media sosial terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik sehingga perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana," ujar Rullyandi, Sabtu (8/8/2026).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMenurut Rullyandi, konten semacam itu tidak berkaitan dengan kebebasan berekspresi, melainkan berdampak pada ketertiban dan keamanan publik apabila memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Dia menjelaskan, pelaksanaan hak dan kebebasan warga negara tetap memiliki batas ditentukan konstitusi, salah satunya tercantum dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 mengatur pembatasan terhadap pelaksanaan hak.
Batasan Konstitusional Kebebasan Medsos
"Sebagaimana UUD 1945 amandemen Pasal 28J ayat (2), memberikan pembatasan kepada setiap warga negara di dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk wajib tunduk terhadap pembatasan ditetapkan dengan undang-undang," jelasnya.
Pembatasan tersebut berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pidana, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara.
Rullyandi menyebut ketentuan konstitusional tersebut tetap menjadi dasar dalam melihat batas antara pelaksanaan hak dan kebebasan dengan perbuatan dapat dikenai hukum.
"Sebagaimana langkah tepat Polda Jabar berhasil menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif," pungkasnya.