Sebuah komunitas lari yang beranggotakan warga negara asing atau WNA di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, mendadak viral di media sosial setelah diduga melakukan tindakan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia atau WNI. Kegiatan yang diprakarsai oleh kelompok ekspatriat tersebut tidak hanya menuai kecaman karena pembatasan keanggotaan bagi warga lokal, tetapi juga disorot akibat aktivitasnya yang sering memadati ruas jalan raya hingga memicu kemacetan lalu lintas.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Sejumlah bukti tangkapan layar obrolan di media sosial mengungkapkan bahwa warga lokal kerap mengalami penolakan saat mendaftar ke komunitas lari tersebut. Para calon peserta WNI merasa dipersulit dan diabaikan, sementara pendaftar dari kalangan orang asing bisa langsung mendapatkan persetujuan dengan cepat. Seleksi keikutsertaan yang diduga kuat didasarkan pada latar belakang kewarganegaraan ini memicu kemarahan luas dari publik.
Kecaman keras juga datang dari sesama warga negara asing yang tinggal di Bali, salah satunya disampaikan oleh penggiat lari asal Inggris, Josh Fothergill. "Ada klub lari di Bali yang melarang orang Indonesia untuk bergabung. Kita bikin video ini karena sudah waktunya untuk bersuara demi sesuatu yang benar," ujarnya melalui unggahan media sosial. Rekannya, Jack Ahearn, bahkan mendesak agar komunitas tersebut segera mengubah perilaku atau meninggalkan Bali karena dianggap bertindak sewenang-wenang di tanah air orang lain.
Isu diskriminasi ini turut menyita perhatian serius dari Anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik, yang mendesak aparat penegak hukum dan pihak imigrasi untuk segera bertindak tegas. "Kami meminta kepada pihak Imigrasi Bali dan juga Kepolisian Provinsi Bali agar dapat menindaklanjuti laporan kami terkait dengan dugaan diskriminasi oleh WNA dan kegiatan yang diduga tidak berizin. Kepada para WNA yang tidak menerima keanggotaan warga negara Indonesia, kalian melakukannya di Bali, ini adalah tanah air kami," ujar Ni Luh Djelantik.
Direktorat Jenderal Imigrasi langsung bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini dengan menjatuhkan sanksi administrasi keimigrasian berupa penangkalan terhadap dua WNA asal Belanda yang menjadi otak di balik penyelenggaraan Entourage Run tersebut. Kedua WNA yang diidentifikasi berinisial JAS dan HQV tersebut terbukti melanggar ketentuan keimigrasian karena menyelenggarakan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka. "Tidak boleh ada negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara," tegas Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Berdasarkan data imigrasi, kedua WNA penyelenggara tersebut telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kendati sudah berada di luar negeri, pihak imigrasi memastikan nama mereka telah masuk ke dalam daftar cekal dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga telah memanggil pihak penjamin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.