Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Eks Pimpinan Redaksi Tehelka Tarun...
BERITA

Eks Pimpinan Redaksi Tehelka Tarun Tejpal Divonis 10 Tahun Penjara, Kasus Pemerkosaan Junior

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 7 Agustus 2026
Ilustrasi gedung pengadilan tempat sidang vonis Tarun Tejpal kasus pemerkosaan

Ilustrasi gedung pengadilan tempat sidang vonis Tarun Tejpal kasus pemerkosaan

Tarun Tejpal divonis 10 tahun penjara oleh Bombay High Court setelah terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap rekan kerja junior pada sebuah acara kerja tahun 2013 silam.

Berdasarkan laporan media setempat, majelis hakim membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya yang sempat membebaskan pendiri majalah investigasi Tehelka tersebut dari seluruh tuntutan hukum.

Pengamatan redaksi Kabayan News menunjukkan proses hukum kasus ini berjalan sangat panjang sejak insiden pelecehan terjadi di dalam lift hotel di Goa pada November 2013 saat konferensi ThinkFest berlangsung.

Korban melaporkan Tarun Tejpal melakukan pelecehan seksual sebanyak dua kali secara beruntun dengan memanfaatkan posisinya sebagai pemimpin redaksi dan atasan langsung di media tersebut.

Dari analisis awak media Kabayan News, pengadilan tinggi menilai vonis bebas tahun 2021 sebelumnya keliru karena menggunakan asumsi stereotip terhadap korban kekerasan seksual.

Sementara itu, pihak terpidana menyatakan akan segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung setelah pengadilan memberikan waktu empat minggu untuk proses penyerahan diri.

Topics
tarun tejpal tehelka bombay high court pemerkosaan hukum india jurnalis
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.