Tim penyidik pada Kejaksaan Agung atau Tim 9 mengungkapkan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang saat masih aktif menjabat sebagai jaksa. Dugaan ini berkaitan dengan posisinya sebagai penyelenggara negara selama mengabdikan diri di Korps Adhyaksa.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →"Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan," ujar Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat.
Meski demikian, pihak Kejagung belum merinci secara detail modus operandi pencucian uang yang dilakukan oleh Febrie. Menurut Rudi, kerahasiaan tersebut dijaga demi kepentingan strategi pembuktian agar tidak menyulitkan jalannya penyidikan ke depan.
Dalam penanganan perkara ini, Rudi menegaskan bahwa Tim 9 tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihaknya mengajak semua pihak untuk saling menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi membangun peradaban hukum yang baik.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam. Penetapan tersangka ini didasarkan pada surat perintah penyidikan baru yang diterbitkan Kejagung usai menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari pihak kepolisian.