Istilah Jumat Keramat kembali mencuat dalam penegakan hukum di Indonesia, kali ini menimpa mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Kejagung resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.
Terdapat pemandangan yang berbeda dari proses penahanan pada umumnya. Febrie Adriansyah ditahan tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna pink serta tanpa diborgol di tangannya.
Rompi pink sendiri selama ini dikenal sebagai simbol penindakan kasus korupsi besar di Indonesia. Atribut tersebut biasanya wajib dikenakan oleh para tersangka saat digiring menuju mobil tahanan atau ketika dihadirkan dalam konferensi pers.
Meski demikian, Tim 9 Kejagung tetap memastikan bahwa proses hukum terhadap yang bersangkutan berjalan sesuai prosedur dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang tengah diusut.