Guru Besar dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Anhar Gonggong mengingatkan agar penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah tidak berakhir menggantung seperti perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Bagi Anhar, setiap perkara yang melibatkan pejabat tinggi negara harus diselesaikan hingga tuntas agar tidak memunculkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat.
"Saya sebagai warga negara meminta kepada masyarakat Indonesia untuk mengawasi betul penyidik perkara ini. Jangan dibiarkan. Karena ini menyangkut pengungkapan korupsi pejabat tinggi," ujar Anhar dalam YouTube Anhar Gonggong Official, Jumat.
Ia mengingatkan perhatian publik tidak boleh berhenti ketika sebuah perkara mulai kehilangan sorotan media, karena pengawasan masyarakat sangat dibutuhkan agar proses hukum tetap berjalan sampai menghasilkan kepastian.
"Jangan sampai ketika sudah tidak viral lagi, perkara itu kemudian dibiarkan begitu saja," tambahnya sembari menyinggung perkara Firli Bahuri yang belum menunjukkan kepastian hukum meski penyidikannya sudah berjalan lama.
Sebagai perbandingan, Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada November 2023, namun hingga pertengahan 2026 perkara tersebut belum juga memasuki tahap persidangan di pengadilan.
Situasi penanganan hukum yang berlarut-larut tersebut dinilai Anhar tidak boleh kembali terjadi dalam menangani perkara Febrie Adriansyah agar penegakan hukum di Indonesia berjalan adil dan transparan.
"Kalau memang dia bersalah, penjarakan. Kalau tidak bersalah, lepaskan. Jangan digantung seperti itu," tegas Anhar yang menyoroti ketidakpastian hukum dapat membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Ia menilai penyidikan terhadap Febrie Adriansyah akan menjadi ujian penting bagi konsistensi aparat penegak hukum dalam bertindak secara objektif dan adil terhadap pejabat tinggi negara.