Kejaksaan Agung akhirnya buka suara mengenai alasan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah penahanan ini dilakukan setelah Febrie secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang tengah diusut oleh korps adhyaksa.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono menjelaskan bahwa pemilihan Rutan KPK sebagai tempat penahanan didasarkan pada pertimbangan perlindungan, transparansi, serta sinergi antarlembaga. Selain itu, rekam jejak Febrie yang pernah membongkar berbagai kasus besar di masa lalu turut menjadi bahan pertimbangan utama dalam penentuan lokasi penahanan tersebut.
"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi dan sinergi dengan KPK," ujar Rudi dalam keterangan pers di Gedung Utama Kejagung.
Rudi menambahkan bahwa faktor kenyamanan bagi Febrie Adriansyah juga menjadi salah satu alasan yang sangat logis mengapa Rutan KPK dipilih. Dengan riwayat penanganan kasus-kasus korupsi berskala besar yang pernah dipimpinnya, pihak Kejagung menilai fasilitas tersebut merupakan opsi yang paling rasional.
"Oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal," lanjut Rudi.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah selesai menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka pada Jumat malam dan langsung menjalani masa penahanan. Berbeda dari tahanan pada umumnya yang mengenakan rompi khusus Kejagung, Febrie tampak mengenakan kemeja batik saat digelandang menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat aparat gabungan.