Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bakal mengambil langkah tegas berupa penjemputan paksa terhadap mantan Jam-Pidsus Febrie Adriansyah. Upaya tersebut akan dilakukan jika Febrie kembali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (24/7/2026).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Febrie sebelumnya tidak hadir dalam panggilan pertama penyidik pada Rabu (22/7/2026). Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, menyebut penjemputan paksa memiliki landasan hukum yang jelas.
"Pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali, panggilan yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini. Dan jika tidak hadir, sesuai pasal 28 KUHAP penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," kata Rudi kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.
Rudi menjelaskan bahwa jadwal pemeriksaan terhadap Febrie diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB. Namun hingga menjelang siang hari, mantan pejabat tinggi korps adhyaksa tersebut belum juga menunjukkan tanda-tanda kehadiran di Gedung Bundar.
"Kalau rencana pemanggilan kan jam sembilan. Nah nanti kita tunggu beliaunya hadirnya jam berapa, kita tunggu. Belum, Febrie belum datang ke Kejagung," lanjut Rudi.
Penyidikan kasus ini berpatokan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026. Penerbitan Sprindik dilakukan seusai Kejagung menerima pelimpahan barang bukti penting berupa emas dan valuta asing senilai miliaran rupiah dari Kortas Tipidkor Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan status Febrie Adriansyah hingga saat ini masih sebagai saksi dalam Sprindik umum tindak pidana pencucian uang tersebut.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dalam kasus berbeda yakni TPPU, masih Sprindik umum," ujar Anang.