Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Menteri LH Sebut Koperasi Bisa...
BERITA

Menteri LH Sebut Koperasi Bisa Kelola Unit Karbon, Ini Skemanya

By Bambang Prasetyo • 2 min read • 28 Juli 2026
Menteri LH Mohammad Jumhur Hidayat bicara peluang koperasi kelola unit karbon

Menteri LH Mohammad Jumhur Hidayat bicara peluang koperasi kelola unit karbon

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat membuka peluang bagi koperasi untuk ikut mengelola unit karbon dalam perdagangan karbon nasional. Langkah ini menurutnya penting agar manfaat ekonomi dari potensi besar karbon Indonesia bisa benar-benar dinikmati oleh masyarakat luas.

Hal itu disampaikan Jumhur di sela Seminar Great Institute di Jakarta, Selasa (28/7). Ia menegaskan pemerintah ingin memastikan keuntungan terbesar dari sektor perdagangan karbon tidak hanya dinikmati korporasi besar, tetapi juga rakyat di tingkat bawah.

"Ke depan itu ada namanya pasar karbon dan Indonesia itu punya potensi besar. Kami ingin memastikan bahwa dalam pasar karbon itu keuntungan terbesar harus dinikmati oleh rakyat," ujar Jumhur.

Menurutnya, koperasi akan menjadi bagian penting dalam pengembangan ekonomi sirkular dan perdagangan karbon. Dengan melibatkan koperasi, manfaat ekonomi dari karbon diharapkan bisa menyebar lebih merata.

Jumhur menjelaskan koperasi tidak hanya berperan sebagai pengelola, tapi juga bisa menjadi pemilik unit karbon yang berasal dari kawasan mangrove maupun hutan. Skema ini diharapkan memberikan dampak langsung bagi koperasi dan anggotanya.

"Kita bisa memasukkan koperasi sebagai pengelola unit-unit karbon. Misalnya ada 1.000 hektare mangrove atau mungkin 10.000 hektare hutan yang dikelola koperasi, didaftarkan di Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), kemudian dijual. Untungnya bagi koperasi dan anggotanya," jelasnya.

Ia menambahkan skema tersebut dirancang untuk memastikan manfaat ekonomi dari perdagangan karbon kembali kepada masyarakat, terutama yang tinggal di pedesaan dan sekitar hutan. Dengan begitu, keadilan iklim bisa terwujud.

Pemerintah sendiri telah meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 sebagai fondasi pengembangan pasar karbon nasional. Sistem ini dikelola Kementerian Lingkungan Hidup untuk mencatat, mengelola, dan memverifikasi unit karbon yang diperdagangkan.

Keberadaan SRUK diperkuat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon. Regulasi ini memastikan setiap unit karbon yang diperdagangkan tercatat dengan jelas dan sah.

Pemerintah menyatakan SRUK dirancang untuk mendukung perdagangan karbon yang transparan, kredibel, dan berintegritas, sekaligus mencegah penghitungan ganda atas penurunan emisi. Selain itu, SRUK juga terhubung dengan Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) dan sistem registri karbon internasional.

"SRUK akan menjadi simpul utama yang menghubungkan berbagai instrumen dan pelaku nilai ekonomi karbon untuk memastikan manfaat ekonomi dari nilai karbon yang kredibel, berintegritas, dan inklusif dapat dirasakan hingga ke tingkat tapak demi mewujudkan keadilan iklim bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Jumhur.

Topics
menteri lh koperasi unit karbon perdagangan karbon sruk ekonomi sirkular mangrove hutan bursa karbon indonesia keadilan iklim
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.