Satpam yang menegur pengemudi mobil Toyota Alphard karena menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, mendapatkan pembelaan penuh dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung serta pihak perusahaan tempatnya bekerja. Peristiwa yang melibatkan petugas keamanan bernama Fiktor Harefa dan pengendara mobil mewah tersebut sempat viral di media sosial setelah terekam kamera pengawas.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dalam rekaman CCTV yang beredar luas, kendaraan MPV berwarna hitam itu tampak nekat melintas saat lampu lalu lintas sudah menyala merah dan pejalan kaki sedang menyeberang di pelican crossing. Melihat pelanggaran tersebut, Fiktor yang bertugas di area sekitar langsung memberikan teguran kepada pengemudi mobil hingga berujung pada cekcok mulut di jalan raya.
Menanggapi insiden tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa dirinya secara khusus meminta agar Fiktor tidak dipecat dari pekerjaannya. Pramono menilai sang satpam justru telah menjalankan tugas dengan sangat baik dalam menjaga keselamatan para pejalan kaki dan ketertiban umum di area tersebut.
"Yang pertama adalah untuk nasibnya satpam, saya akan meminta untuk tidak dipecat atau diberhentikan, bahkan yang bersangkutan sebenarnya malah menjalankan tugas dengan baik sekali," ujar Pramono saat memberikan keterangan kepada awak media di Balai Kota Jakarta.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh pihak manajemen perusahaan melalui WIKA-RAU KSO selaku pengelola proyek di kawasan tersebut. Project Manager WIKA-RAU KSO memberikan apresiasi tinggi kepada Fiktor Harefa karena telah berupaya menjaga keselamatan masyarakat serta memastikan ketertiban di sekitar area proyek konstruksi.
Meski sempat berselisih paham di jalan, kasus percekcokan tersebut akhirnya resmi berakhir damai setelah difasilitasi oleh Polsek Metro Menteng. Kedua belah pihak dilaporkan telah saling memaafkan dan mengakui kekhilafan masing-masing secara kekeluargaan, sementara proses penindakan atas pelanggaran lalu lintas tetap ditangani oleh pihak berwajib.