Kejaksaan Agung memberikan konfirmasi terkait status kepegawaian mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini tengah tersandung persoalan hukum. Berdasarkan keterangan resmi institusi penegak hukum tersebut, Febrie diketahui masih berstatus sebagai aparatur di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia serta tetap menerima hak finansialnya berupa gaji bulanan. Sebagaimana dijelaskan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Rudi Margono, hak administratif tersebut tetap diberikan karena proses hukum yang berjalan belum mencapai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan pengamatan tim redaksi, kebijakan ini sejalan dengan ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku di Indonesia di mana seorang pejabat negara atau aparatur sipil negara yang berstatus tersangka tetap mendapatkan hak dasarnya sampai adanya vonis inkrah. Dalam keterangannya di Kompleks Kejaksaan Agung, Rudi Margono menegaskan bahwa "Belum ada putusan kan", sehingga pembayaran gaji tetap dilanjutkan sembari menunggu perkembangan penanganan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik.
Terkait dengan langkah internal korps Adhyaksa, Rudi menambahkan bahwa sidang majelis kehormatan etik baru akan dilangsungkan setelah proses peradilan pidana murni terhadap Febrie Adriansyah selesai sepenuhnya. Langkah penundaan sidang etik ini diambil untuk memastikan agar proses penegakan disiplin internal tidak mendahului atau berbenturan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di dalam proses peradilan pidana yang sedang berjalan.
Mengutip laporan dari tim penyidik, kasus yang menjerat Febrie Adriansyah bermula dari penerbitan tiga surat perintah penyidikan baru guna menindaklanjuti pengalihan perkara dari pihak Kepolisian. Dari analisis awak media, cakupan penyidikan ini tergolong masif karena turut menyeret sejumlah mega skandal korupsi serta tindak pidana pencucian uang, mulai dari perkara PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN yang memicu pemadaman massal, hingga kasus korupsi PT Asabri.
Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka utama dalam perkara tersebut, yakni Don Ritto dari pihak swasta serta Febrie Adriansyah selaku mantan pejabat tinggi di kejaksaan. Don Ritto diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi, sementara Febrie disangkakan terlibat dalam korupsi serta pencucian uang terkait penanganan hukum perkara PT Asabri. Untuk menangani kasus pelik ini, Kejaksaan Agung bahkan telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior berpengalaman.
Situasi penanganan perkara ini semakin menarik perhatian publik setelah diterbitkannya sprindik baru khusus untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang menyusul temuan barang bukti fantastis berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa penerbitan surat perintah penyidikan baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tersebut dilakukan setelah pihaknya mempelajari pelimpahan barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi Polri.