Pemerintah Indonesia resmi menetapkan penyesuaian biaya kewarganegaraan yang cukup signifikan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin beralih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, tarif naturalisasi kini melonjak dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta per permohonan. Dari pantauan redaksi, regulasi yang telah diundangkan pada 2 Juli 2026 tersebut direncanakan akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026 mendatang.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kebijakan baru ini mendulang tanggapan kritis dari kalangan akademisi. Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. King Faisal Sulaiman, pemerintah sebaiknya menerapkan skema tarif yang lebih proporsional pada layanan kewarganegaraan. Berdasarkan penjelasannya pada Kamis, 23 Juli 2026, patokan harga yang seragam tanpa memperhitungkan latar belakang finansial dapat menimbulkan persoalan keadilan sosial sekaligus membatasi akses naturalisasi bagi mereka yang berpotensi.
Berdasarkan rincian dalam peraturan tersebut, kenaikan beban biaya ternyata tidak hanya berdampak pada skema murni murni naturalisasi, melainkan juga menyasar skema perkawinan campuran. Biaya permohonan untuk pelaku perkawinan campuran bergeser naik dari Rp 15 juta menjadi Rp 25 juta. Sementara itu, permohonan pelepasan atau kehilangan kewarganegaraan atas permintaan sendiri kini dipatok sebesar Rp 5 juta, dan layanan anak berkewarganegaraan ganda berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta tergantung jenis permohonan.
Hasil pengamatan tim redaksi mengindikasikan adanya kekhawatiran bahwa tarif tinggi ini dilandasi oleh asumsi keliru bahwa seluruh pemohon memiliki kondisi finansial yang selalu mapan. Menurut King Faisal Sulaiman, pertanyaan hukum mendasarnya adalah apakah patut bagi negara memungut biaya yang amat tinggi hanya untuk urusan status kewarganegaraan seseorang. "Tarif yang tinggi bisa menghambat individu berintegritas, rekam jejak baik, dan keinginan untuk berkontribusi bagi Indonesia, tetapi tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai," tegasnya.