Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) menegaskan bahwa musyawarah merupakan kunci utama dalam melahirkan regulasi yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. Karena itu, proses pembentukan undang-undang harus mengedepankan partisipasi publik agar produk hukum yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Pernyataan tersebut mengemuka dalam diskusi akademik sekaligus bedah buku berjudul "Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-Undangan yang Dikehendaki Publik" yang digelar pada Selasa (28/7/2026). Acara yang berlangsung di Kampus Unpad, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Jawa Barat ini dihadiri oleh para akademisi, pakar hukum tata negara, serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.
Forum tersebut membahas secara mendalam pentingnya asas musyawarah sebagai fondasi dalam melahirkan kebijakan yang substantif, demokratis, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. Diskusi ini juga menyoroti bagaimana proses hukum yang partisipatif dapat menghindari intervensi kepentingan politik sesaat dan menghasilkan aturan yang berorientasi pada kesejahteraan publik.
Penulis buku "Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-Undangan", Bambang Saputra, menjelaskan bahwa kualitas proses pembentukan hukum akan sangat menentukan efektivitas penegakan hukum di masa mendatang. "Dari awal pembentukan saja kita dilakukan dengan cara yang benar tentu nanti akan berdampak pada proses penegakan hukumnya. Tapi kalau di awal pembentukan hukum sudah salah atau tidak prosedural atau kurang partisipasi publik tentu akan berdampak pada penegakan hukumnya di belakang hari," ujar Bambang, Rabu (29/7/2026).
Menurut Bambang, regulasi yang disusun melalui mekanisme terbuka dan melibatkan masyarakat secara aktif akan lebih mampu menghindari jeratan kepentingan politik jangka pendek. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan akan lebih berorientasi pada kepentingan publik dan memiliki daya tahan yang kuat dalam implementasinya di lapangan.
Lebih lanjut, Bambang menekankan bahwa musyawarah merupakan fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. "Buku tersebut mengajak masyarakat untuk kembali memahami makna musyawarah sebagai prinsip dasar yang telah menjadi bagian dari perjalanan bangsa Indonesia sejak awal berdirinya negara," katanya.
Diskusi ini juga menyoroti pentingnya peran akademisi dan civitas academica dalam mengawal proses legislasi agar tetap berada pada koridor konstitusi dan keadilan sosial. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pemicu kesadaran kolektif tentang pentingnya partisipasi aktif publik dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang, mulai dari perencanaan hingga pengesahan.