Aksi tidak senonoh yang dilakukan oleh seorang pengunjung kafe terhadap seekor anjing ras Pomeranian di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, mendadak viral di berbagai platform media sosial dan memicu kemarahan publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden memilukan ini terungkap setelah pemilik hewan peliharaan tersebut secara langsung memergoki tindakan tidak terpuji pelaku yang mengarah pada pelecehan seksual terhadap anjing kesayangannya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Mengutip laporan dari kepolisian, peristiwa bermula ketika pelaku yang mengenakan kaus merah awalnya terlihat mendekati dan bermain dengan anjing bernama "Sissy" di area kafe. Namun, situasi berubah drastis ketika pelaku nekat melakukan tindakan asusila di depan hewan malang tersebut hingga akhirnya dipergoki oleh sang pemilik yang langsung menghentikan aksi bejatnya dan menyeret pelaku ke kantor polisi.
Berdasarkan analisis awak media, kasus dengan objek korban non-manusia seperti ini menghadirkan tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dalam merumuskan pembuktian materiil di persidangan. Tim redaksi mengamati bahwa penyidik tidak hanya fokus pada unsur pelanggaran pidana formil, tetapi juga menggandeng tenaga medis profesional untuk memastikan aspek psikologis pelaku serta kondisi fisik korban hewan.
Menanggapi insiden tersebut, Kapolsek Penjaringan AKBP Agta Wijaya menyatakan bahwa pihaknya telah bergerak cepat dengan memeriksa terlapor serta melengkapi berkas perkara penyelidikan. "Sudah diperiksa, lagi proses pemberkasan. Kemudian, ada keterangan ahli juga, lagi dilengkapi. Ini kan korbannya hewan, jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan oleh dokter hewan terkait kondisi hewan tersebut," ungkap Agta dalam keterangannya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan secara mendalam terhadap terduga pelaku untuk memastikan motif di balik aksi tidak lazim tersebut. Meskipun ancaman pidana Pasal 337 KUHP dengan hukuman penjara 1 tahun telah menanti, aparat penegak hukum menegaskan bahwa kepastian status hukum tersangka masih menunggu hasil rekomendasi kejiwaan dan gelar perkara lanjutan.