Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kamis (30/7/2026). Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hukuman 8,5 tahun penjara.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dalam sidang yang digelar di PN Pekanbaru, hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi. "Menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf C KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," ujar hakim dalam putusannya.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 1,45 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Abdul Wahid dapat disita dan dilelang.
Vonis serupa juga diterima mantan Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani Nurssalam. Keduanya juga divonis 2 tahun penjara dengan denda dan kewajiban uang pengganti masing-masing. Arief diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp 1 miliar dikurangi barang bukti yang telah disita KPK.
Menanggapi vonis tersebut, Abdul Wahid langsung menyatakan banding. Melalui kuasa hukumnya, ia menuding kasus yang menjeratnya penuh dengan rekayasa. "Pada kesempatan ini untuk mendapatkan keadilan lebih lanjut kami mengajukan banding," ujar pengacara Abdul Wahid dilansir detikSumut.
Dengan tegas Abdul Wahid mempersoalkan putusan hakim yang dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan. Ia menegaskan dirinya tidak bersalah dan meyakini bahwa perkara tersebut direkayasa. "Fakta-fakta persidangan diabaikan, maka oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus saya cari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa, saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa," kata Abdul Wahid.
Sementara itu, KPK belum mengambil sikap resmi atas vonis tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan jaksa penuntut umum masih mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim secara mendalam. "Terhadap amar pidana yang dijatuhkan, jaksa penuntut umum KPK akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut," ujar Budi, Jumat (31/7/2026).
Budi menjelaskan pihaknya memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap. Meski mengapresiasi putusan yang menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah, KPK tetap mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan hingga sikap resmi jaksa penuntut umum ditetapkan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2025. Abdul Wahid didakwa bersama Arief, Dani, dan ajudan gubernur melakukan pemerasan terhadap sejumlah Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I Dinas PUPRPKPP Riau dengan meminta uang sekitar Rp 3,5 miliar disertai ancaman mutasi.