Final Piala Winners Cup edisi ke-13 yang mempertemukan Leeds United dan AC Milan di Stadion Kaftanzoglio, Thessaloniki, Yunani, pada tahun 1973 silam menyisakan cerita pahit. Bukan karena gol semata, tapi karena kepemimpinan wasit yang dinilai berat sebelah. Milan keluar sebagai juara usai menang tipis 1-0, namun kemenangan itu tak lepas dari protes keras kubu Leeds yang merasa dirugikan sepanjang laga.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Wasit asal Yunani, Christos Michas, menjadi pusat kemarahan. Sejumlah keputusan kontroversialnya disebut lebih menguntungkan tim tamu, Milan. Para pemain Leeds pun tak bisa menyembunyikan kekecewaan mereka, bahkan suporter di tribun ikut meluapkan emosi dengan melemparkan benda-benda ke lapangan saat para pemain Milan melakukan putaran kemenangan. Namun, UEFA menolak permintaan Leeds untuk menggelar ulang pertandingan.
Meskipun kasus ini tidak diselidiki secara spesifik oleh UEFA, wasit Michas kemudian dijatuhi sanksi larangan seumur hidup oleh badan sepak bola Eropa tersebut karena terbukti terlibat dalam pengaturan skor. Ironisnya, hukuman tersebut tidak terkait dengan kepemimpinannya di final yang kontroversial ini, sehingga memicu berbagai spekulasi di kalangan pengamat sepak bola.
Dukungan agar keadilan ditegakkan justru datang dari ranah politik. Bertahun-tahun kemudian, Richard Corbett, yang saat itu menjabat sebagai Anggota Parlemen Eropa untuk wilayah Yorkshire dan Humber, melayangkan petisi resmi kepada UEFA. Corbett meminta agar gelar juara yang diraih Milan dicabut dan diberikan kepada Leeds sebagai bentuk koreksi atas ketidakadilan yang terjadi di masa lalu.
Hingga kini, kisah final Piala Winners 1973 tetap menjadi salah satu laga paling kontroversial dalam sejarah kompetisi antarklub Eropa. Meski telah berlalu puluhan tahun, peristiwa tersebut terus dikenang sebagai pengingat bahwa dalam sepak bola, keadilan dan kontroversi kerap berjalan beriringan, meninggalkan luka bagi pihak yang dirugikan.