Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membangun Kantor OJK Provinsi Jambi di atas lahan hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Langkah ini ditargetkan mulai terealisasi pada tahun 2027 mendatang setelah kesepakatan resmi ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa hibah lahan tersebut menjadi fondasi utama memperkuat kehadiran OJK di daerah. "Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi, khususnya Bapak Gubernur Al Haris, atas dukungan yang diberikan kepada OJK," kata Friderica dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Barang Milik Daerah. Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor OJK, Jakarta.
OJK berkomitmen mengelola lahan hibah secara transparan dan akuntabel melalui tahapan pengamanan aset, penyusunan perencanaan, hingga pelaksanaan pembangunan gedung. Kehadiran gedung baru ini diharapkan semakin mengoptimalkan fungsi pengaturan, pengawasan, dan pelindungan konsumen, sekaligus mendukung Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED) serta Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Gubernur Jambi Al Haris menyambut positif penyerahan hibah lahan seluas 2.122 meter persegi tersebut. "Mudah-mudahan OJK dengan tugas dan perannya yang luar biasa dapat terus menjaga sektor jasa keuangan kita. Kami di daerah juga merasa sangat terbantu oleh OJK. Karena itu, sudah sepantasnya OJK di daerah memiliki ruang dan tempat yang baik untuk menjalankan tugasnya," ujar Al Haris.