Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya buka suara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dimasukkan sebagai alokasi wajib anggaran pendidikan mulai APBN 2028.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa kebijakan anyar dari lembaga peradilan tersebut dipastikan tidak akan berdampak buruk terhadap jalannya program prioritas pemerintah ini maupun para penerima manfaat di lapangan.
"Sampai dengan saat ini, program yang sudah berjalan kami pastikan tetap berjalan dengan baik," ujar Sudaryono saat ditemui di Gedung BGN, Jakarta, Jumat (31/7).
Lebih lanjut, Sudaryono menyerahkan sepenuhnya urusan pengelolaan serta kebijakan pendanaan pascaputusan MK tersebut kepada otoritas terkait di tingkat pusat, terutama Kementerian Keuangan.